DENPASAR, GLOBALONE.ID – Sidang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret Prof. I Nyoman Gde Antara terus menarik perhatian masyarakat. Dalam siang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/12) yang menghadirkan saksi mantan rektor Universitas Udayana (Unud), periode 2017-2021, Prof. Anak Agung Raka Sudewi.
Tampaknya hakim mulai sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana. Ini tersirat dalam pertanyaan hakim kepada Prof. Anak Agung Raka Sudewi.
Mantan Rektor Universitas Udayana, Bali, periode 2017-2021 yang hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 5 Desember 2023 itu dicecar beragam pertanyaan.
Salah satunya adalah ketika majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti, menanyakan soal pungutan SPI kepada mahasiswa dari prodi yang tidak memungut sumbangan. Atau tidak sesuai dengan SK yang ditandatangani oleh Prof. Raka Sudewi.
“Saudara tanggung jawab moralnya sebagai Rektor Unud dimana? SK ada perbedaan, perhatikan yang diusulkan dengan yang definitif. Ada naik nilainya, sebelum SK ditandatangani Anda rapatkan nggak?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu yang mulia,” jawa Prof. Raka Sudewi.
“Ada prodi-prodi yang tidak dipungut oleh SK Rektor dan akhirnya dipungut, jadi ini pungli,” tegas Hakim.
“Di SK Rektor, prodi itu tidak mengusulkan SPI 2018. Tapi itu muncul di sistem pendaftaan. Akibatnya 401 mahasiswa yang harusnya tidak membayar SPI, akhirnya membayar SPI. Konsekuensinya ada uang yang diterima tidak sah,” imbuh hakim lagi. Nominal pungutan tidak sah atau pungli itu mencapai Rp 4 miliar lebih.
Hakim juga mengingatkan Prof. Raka Sudewi terkait tanggung jawab moralnya kala itu sebagai pimpinan Unud. Di mana, dalam sidang selalu mengaku tidak tahu. Begitu juga ketika ditanya soal adanya keberatan dari mahasiswa dengan adanya pungutan SPI, padahal seharusnya prodi tempat mereka menuntut ilmu tidak ada pungutan SPI. ‘Saya tidak tahu yang mulia,” ulang Prof. Raka Sudewi lagi.
“Ini BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) demo, apa artinya?” sergah hakim. Dalam sidang tersebut, Prof. Raka Sudewi memang lebih banyak menjawab tidak tahu terkait hal teknis SPI Unud. Semuanya diserahkan dan menjadi tanggung jawab dari Ketua Panitia dalam hal ini terdakwa. Prof. I Nyoman Gde Antara.***
Penulis – Vitus