BALI, GLOBALONE.ID – Deportasi lagi. Kali ini yang jadi pesakitan adalah WNA asal Filipina berinisial BAF (Pr, 49). Deportasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai usai BAF selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Seperti diketahui BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.
BAF telah melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun – denda Rp. 2.000.000.000,- subsider denda 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I. BAF pada tanggal 4 Desember 2023 BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas, imigrasu langsung melakukan pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku bahwa dia dijanjikan sejumlah uang yakni 500USD oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia yang menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stress. Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pada akhirnya BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.
“BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi malam (4 Desember 2023) menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila”, terang Suhendra.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.***
Penulis – Bowo