Kuasa Hukum: Ketua Yayasan Dhyana Pura Tidak Sah

DENPASAR, GLOBALONE.ID – Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, yang menaungi Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura, yang beralamat di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kabupaten Badung, periode 2020 – 2024, dinyatakan tidak sah. Demikian dikatakan, Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020.

Menurut pengacara yang berkantor di Jalan Batanghari, Denpasar ini,polemik ini berawal dari pemilihan dan pengangkatan pengurus periode 2020 – 2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan.

“Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) huruf b UU Yayasan Pengurus Yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan Rapat Pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali,” tegas Ricky Brand.

Dijelaskan, Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) mendirikan Yayasan Dhyana Pura (YSP) pada 17 Juli 1985, sebagaimana Akta Pendirian Nomor 175 tanggal 29 Juni 1985 yang dibuat di Notaris, Sugiarti Hostiadi dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Yayasan Dhyana Pura pada tahun 2007 menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang – undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 16 tahun 2001. Penyesuaian Anggaran Dasar ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dhyana Pura Nomor 40 tanggal 27 Nopember 2007 di Notaris, I Ketut Senjaya. “Sejak penyesuaian Anggaran Dasar, GKPB selaku pendiri bukan pemilik badan hukum Yayasan Dhyana Pura,” ungkap Ricky Brand.

Lebih lanjut dikatakan, sejak penyesuaian Anggaran Dasar tersebut, GKPB tidak memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Pembina, Pengurus Dan Pengawas Yayasan Dhyana Pura. Sementara untuk Pembina Yayasan, menurut Ricky Brand, Pembina periode sebelumnya yang mengangkat pembina Yayasan untuk periode selanjutnya.

Dijelaskan, organ Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2012 – 2016, Pdt. Ketut Siaga Waspada sebagai ketua dengan anggota, Pdt. I Nengah Suama dan I Gusti Ketut Mustika pada tanggal 23 Agustus 2016 mengadakan rapat Pembina dengan agenda pengangkatan Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020, pemberhentian pengurus dan pengawas Yayasan 2012 – 2 016 dan pengangkatan pengurus dan pengawas Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020.

Pembina Yayasan Dhyana Pura peride 2016 – 2020 masing – masing, Pdt. I Nyoman Suama, Pdt. I Nyoman Agustinus dan I Wayan Susrama. Sementara pengurus Yayasan, I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Adri Supriyati, sekretaris dan bendahara, Raden Rulick Setyahadi.

Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut organ pembina Yayasan peride 2012 – 2016 menyetujui perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura. Ada penambahan 1 ayat di Pasal 7 menjadi 8 ayat yakni, “Yang dapat diangkat menjadi organ Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 adalah seorang atau lebih anggota Pembina, yang secara ex officio terpilih menjadi Majelis Sinode Harian atau anggota Pengurus Harian dalam Sidang Sinode Lembaga Keagamaan GKPB untuk kemudian diangkat menjadi Pembina dalam YDP yang baru”.

Sementara Pasal 8 ayat 1, masa jabatan yang sebelumnya tidak ditentukan lamanya dirubah menjadi 4 tahun. Ada juga penambahan di Pasal 8 ayat 2 huruf g yakni, jabatan pembina habis setelah 4 tahun dan atau secara ex-officio telah terpilih seseorang atau lebih anggota MSH, organ pengurus harian dalam Sidang Sinode lembaga keagamaan GKPB.

Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut organ pembina Yayasan peride 2012 – 2016 menyetujui perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura. Ada penambahan 1 ayat di Pasal 7 menjadi 8 ayat yakni, “Yang dapat diangkat menjadi organ Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 adalah seorang atau lebih anggota Pembina, yang secara ex officio terpilih menjadi Majelis Sinode Harian atau anggota Pengurus Harian dalam Sidang Sinode Lembaga Keagamaan GKPB untuk kemudian diangkat menjadi Pembina dalam YDP yang baru”.

Sementara Pasal 8 ayat 1, masa jabatan yang sebelumnya tidak ditentukan lamanya dirubah menjadi 4 tahun. Ada juga penambahan di Pasal 8 ayat 2 huruf g yakni, jabatan pembina habis setelah 4 tahun dan atau secara ex-officio telah terpilih seseorang atau lebih anggota MSH, organ pengurus harian dalam Sidang Sinode lembaga keagamaan GKPB.

Kegaduhan di YDP muncul ketika masa jabatan seluruh Pembina Yayasan periode 2016 – 2020 berakhir dengan sendirinya setelah Pdt. Nyoman Agustinus, Pdt. I Wayan Damayana dan Pdt. Si Bagus Herman Suryadi, terpilih dalam Sidang Sinode ke-47 GKPB tanggal 5 Agustus 2020 menjadi MSH GKPB. Akibat hukumnya, sejak 5 Agustus 2020 YDP mengalami kekosongan Pembina atau sama sekali tidak memiliki Pembina .

“Seharusnya, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan juncto Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura, dalam waktu paling lama 30 hari, anggota pengurus dan anggota pengawas Yayasan wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina 2020 – 2024 berdasarkan keputusan rapat gabungan,” tegasnya.

Dikatakan, rapat gabungan pengurus dan pengawas Yayasan periode 2016 – 2020 untuk mengangkat pembina Yayasan tidak dapat dilakukan karena MSH GKPB yang terpilih tanggal 5 Agustus 2020 menganggap dirinya telah sah menjadi Pembina Yayasan. “Meski terpilih sebagai Majelis Sinode Harian tidak otomatis sudah sah menjadi Pembina Yayasan. Ada satu tahap proses atau mekanisme yang harus dijalani sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan dan Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar YDP,” ungkap Ricky Brand.

Ironinya, Majelis Sinode GKPB yang berjumlah 19 orang yang tidak memiliki kapasitas hukum, dalam Sidang I Majelis Sinode Lengkap (SMSL) GKPB yang diselenggarakan MSH GKPB, pada tanggal 5 September 2020 telah memilih, I Gusti Ketut Mustika, sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan Raden Rulick Setyahadi sebagai bendahara dalam kepengurusan YDP periode 2020 – 2024.

MSH GKPB kemudian menganulir hasil pemilihan Pengurus YDP dalam Sidang I MSL GKPB, 5 September 2020 setelah Pdt. I Ketut Siaga Waspada, salah satu kandidat Ketua Pengurus Yayasan yang kalah suara dan pendukungnya, melakukan protes dan meminta MSH melakukan pemilihan ulang Pengurus Yayasan periode 2020 – 2024, khususnya untuk jabatan ketua.

Pemilihan ulang ketua dan bandahara Yayasan dilaksanakan dalam Sidang II MSL GKPB pada tanggal 2 Oktober 2020. Terpilih, I Made Darmayasa sebagai bendahara sementara pimpinan Sidang II MSL GKPB, Pdt. I Nyoman Agustinus langsung mengetok palu menetapkan, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua karena I Gusti Ketut Mustika mengundurkan diri.

Tidak ada pemilihan sekretaris dalam SMSL GKPB II karena Made Nyandra dianggap telah sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.

Selanjutnya, MSH GKPB pada tanggal 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus YDP periode 2020 – 2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, pada tanggal 5 September dan 2 Oktober 2020. Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020 -2024.

Pdt. I Ketut Siaga Wapada yang mengaku sebagai Ketua Pengurus YDP periode 2020 – 2024, pada tanggal 13 Desember 2021, melaporkan I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi di SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372), penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) penipuan (Pasal 378) dan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) terkait kepengurusan Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura.

Dikatakan Ricky Brand, Pdt. I Ketut Siaga Wapada, tidak memiliki kapasitas mewakili YDP sebagai pelapor. Pasalnya, dirinya bukanlah Ketua Pengurus YDP yang sah. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan bukan dipilih oleh 19 orang Majelis Sinode GKPB dalam Sidang MSL GKPB dan diangkat dengan SK Majelis Sinode Harian. Sejak 2020 sampai sekarang, YDP masih mengalami kekosongan pembina untuk periode 2020 – 2024.

Menurutnya, dia sesungguhnya telah mengingatkan Pdt. I Ketut Siaga Waspada melalui WhatsApp pada tanggal 1 Oktober 2020 bahwa Pemilihan Pengurus YDP oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB, cacat hukum.
“Sejak penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Yayasan, GKPB bukan pemilik badan usaha Yayasan sehingga pengangkatan Ketut Siaga Waspada sebagai ketua pengurus Yayasan Dhyana Pura oleh Majelis Sinode Harian menyalahi dan melanggar Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan,” pungkas Ricky Brand.

Pembina Yayasan Dhyana Pura peride 2016 – 2020 masing – masing, Pdt. I Nyoman Suama, Pdt. I Nyoman Agustinus dan I Wayan Susrama. Sementara pengurus Yayasan, I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Adri Supriyati, sekretaris dan bendahara, Raden Rulick Setyahadi.

Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut organ pembina Yayasan peride 2012 – 2016 menyetujui perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura. Ada penambahan 1 ayat di Pasal 7 menjadi 8 ayat yakni, “Yang dapat diangkat menjadi organ Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 adalah seorang atau lebih anggota Pembina, yang secara ex officio terpilih menjadi Majelis Sinode Harian atau anggota Pengurus Harian dalam Sidang Sinode Lembaga Keagamaan GKPB untuk kemudian diangkat menjadi Pembina dalam YDP yang baru”.

Sementara Pasal 8 ayat 1, masa jabatan yang sebelumnya tidak ditentukan lamanya dirubah menjadi 4 tahun. Ada juga penambahan di Pasal 8 ayat 2 huruf g yakni, jabatan pembina habis setelah 4 tahun dan atau secara ex-officio telah terpilih seseorang atau lebih anggota MSH, organ pengurus harian dalam Sidang Sinode lembaga keagamaan GKPB.

Kegaduhan di YDP muncul ketika masa jabatan seluruh Pembina Yayasan periode 2016 – 2020 berakhir dengan sendirinya setelah Pdt. Nyoman Agustinus, Pdt. I Wayan Damayana dan Pdt. Si Bagus Herman Suryadi, terpilih dalam Sidang Sinode ke-47 GKPB tanggal 5 Agustus 2020 menjadi MSH GKPB. Akibat hukumnya, sejak 5 Agustus 2020 YDP mengalami kekosongan Pembina atau sama sekali tidak memiliki Pembina.

“Seharusnya, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan juncto Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura, dalam waktu paling lama 30 hari, anggota pengurus dan anggota pengawas Yayasan wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina 2020 – 2024 berdasarkan keputusan rapat gabungan,” tegasnya.
Dikatakan, rapat gabungan pengurus dan pengawas Yayasan periode 2016 – 2020 untuk mengangkat pembina Yayasan tidak dapat dilakukan karena MSH GKPB yang terpilih tanggal 5 Agustus 2020 menganggap dirinya telah sah menjadi Pembina Yayasan. “Meski terpilih sebagai Majelis Sinode Harian tidak otomatis sudah sah menjadi Pembina Yayasan. Ada satu tahap proses atau mekanisme yang harus dijalani sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan dan Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar YDP,” ungkap Ricky Brand.

Ironinya, Majelis Sinode GKPB yang berjumlah 19 orang yang tidak memiliki kapasitas hukum, dalam Sidang I Majelis Sinode Lengkap (SMSL) GKPB yang diselenggarakan MSH GKPB, pada tanggal 5 September 2020 telah memilih, I Gusti Ketut Mustika, sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan Raden Rulick Setyahadi sebagai bendahara dalam kepengurusan YDP periode 2020 – 2024.

MSH GKPB kemudian menganulir hasil pemilihan Pengurus YDP dalam Sidang I MSL GKPB, 5 September 2020 setelah Pdt. I Ketut Siaga Waspada, salah satu kandidat Ketua Pengurus Yayasan yang kalah suara dan pendukungnya, melakukan protes dan meminta MSH melakukan pemilihan ulang Pengurus Yayasan periode 2020 – 2024, khususnya untuk jabatan ketua.

Pemilihan ulang ketua dan bandahara Yayasan dilaksanakan dalam Sidang II MSL GKPB pada tanggal 2 Oktober 2020. Terpilih, I Made Darmayasa sebagai bendahara sementara pimpinan Sidang II MSL GKPB, Pdt. I Nyoman Agustinus langsung mengetok palu menetapkan, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua karena I Gusti Ketut Mustika mengundurkan diri.

Tidak ada pemilihan sekretaris dalam SMSL GKPB II karena Made Nyandra dianggap telah sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.

Selanjutnya, MSH GKPB pada tanggal 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus YDP periode 2020 – 2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, pada tanggal 5 September dan 2 Oktober 2020. Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020 -2024.

Pdt. I Ketut Siaga Wapada yang mengaku sebagai Ketua Pengurus YDP periode 2020 – 2024, pada tanggal 13 Desember 2021, melaporkan I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi di SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372), penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) penipuan (Pasal 378) dan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) terkait kepengurusan Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura.

Dikatakan Ricky Brand, Pdt. I Ketut Siaga Wapada, tidak memiliki kapasitas mewakili YDP sebagai pelapor. Pasalnya, dirinya bukanlah Ketua Pengurus YDP yang sah. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan bukan dipilih oleh 19 orang Majelis Sinode GKPB dalam Sidang MSL GKPB dan diangkat dengan SK Majelis Sinode Harian. Sejak 2020 sampai sekarang, YDP masih mengalami kekosongan pembina untuk periode 2020 – 2024.

Menurutnya, dia sesungguhnya telah mengingatkan Pdt. I Ketut Siaga Waspada melalui WhatsApp pada tanggal 1 Oktober 2020 bahwa Pemilihan Pengurus YDP oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB, cacat hukum.

“Sejak penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Yayasan, GKPB bukan pemilik badan usaha Yayasan sehingga pengangkatan Ketut Siaga Waspada sebagai ketua pengurus Yayasan Dhyana Pura oleh Majelis Sinode Harian menyalahi dan melanggar Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan,” pungkas Ricky Brand.
Tidak ada pemilihan sekretaris dalam SMSL GKPB II karena Made Nyandra dianggap telah sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.

Selanjutnya, MSH GKPB pada tanggal 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus YDP periode 2020 – 2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, pada tanggal 5 September dan 2 Oktober 2020. Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020 -2024.

Pdt. I Ketut Siaga Wapada yang mengaku sebagai Ketua Pengurus YDP periode 2020 – 2024, pada tanggal 13 Desember 2021, melaporkan I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi di SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372), penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) penipuan (Pasal 378) dan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) terkait kepengurusan Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura.
Dikatakan Ricky Brand, Pdt. I Ketut Siaga Wapada, tidak memiliki kapasitas mewakili YDP sebagai pelapor. Pasalnya, dirinya bukanlah Ketua Pengurus YDP yang sah. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan bukan dipilih oleh 19 orang Majelis Sinode GKPB dalam Sidang MSL GKPB dan diangkat dengan SK Majelis Sinode Harian. Sejak 2020 sampai sekarang, YDP masih mengalami kekosongan pembina untuk periode 2020 – 2024.

Menurutnya, dia sesungguhnya telah mengingatkan Pdt. I Ketut Siaga Waspada melalui WhatsApp pada tanggal 1 Oktober 2020 bahwa Pemilihan Pengurus YDP oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB, cacat hukum.

“Sejak penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Yayasan, GKPB bukan pemilik badan usaha Yayasan sehingga pengangkatan Ketut Siaga Waspada sebagai ketua pengurus Yayasan Dhyana Pura oleh Majelis Sinode Harian menyalahi dan melanggar Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan,” pungkas Ricky Brand.
Pembina Yayasan Dhyana Pura peride 2016 – 2020 masing – masing, Pdt. I Nyoman Suama, Pdt. I Nyoman Agustinus dan I Wayan Susrama. Sementara pengurus Yayasan, I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Adri Supriyati, sekretaris dan bendahara, Raden Rulick Setyahadi.

Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut organ pembina Yayasan peride 2012 – 2016 menyetujui perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura. Ada penambahan 1 ayat di Pasal 7 menjadi 8 ayat yakni, “Yang dapat diangkat menjadi organ Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 adalah seorang atau lebih anggota Pembina, yang secara ex officio terpilih menjadi Majelis Sinode Harian atau anggota Pengurus Harian dalam Sidang Sinode Lembaga Keagamaan GKPB untuk kemudian diangkat menjadi Pembina dalam YDP yang baru”.

Sementara Pasal 8 ayat 1, masa jabatan yang sebelumnya tidak ditentukan lamanya dirubah menjadi 4 tahun. Ada juga penambahan di Pasal 8 ayat 2 huruf g yakni, jabatan pembina habis setelah 4 tahun dan atau secara ex-officio telah terpilih seseorang atau lebih anggota MSH, organ pengurus harian dalam Sidang Sinode lembaga keagamaan GKPB.
Kegaduhan di YDP muncul ketika masa jabatan seluruh Pembina Yayasan periode 2016 – 2020 berakhir dengan sendirinya setelah Pdt. Nyoman Agustinus, Pdt. I Wayan Damayana dan Pdt. Si Bagus Herman Suryadi, terpilih dalam Sidang Sinode ke-47 GKPB tanggal 5 Agustus 2020 menjadi MSH GKPB. Akibat hukumnya, sejak 5 Agustus 2020 YDP mengalami kekosongan Pembina atau sama sekali tidak memiliki Pembina.

“Seharusnya, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan juncto Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura, dalam waktu paling lama 30 hari, anggota pengurus dan anggota pengawas Yayasan wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina 2020 – 2024 berdasarkan keputusan rapat gabungan,” tegasnya.
Dikatakan, rapat gabungan pengurus dan pengawas Yayasan periode 2016 – 2020 untuk mengangkat pembina Yayasan tidak dapat dilakukan karena MSH GKPB yang terpilih tanggal 5 Agustus 2020 menganggap dirinya telah sah menjadi Pembina Yayasan. “Meski terpilih sebagai Majelis Sinode Harian tidak otomatis sudah sah menjadi Pembina Yayasan. Ada satu tahap proses atau mekanisme yang harus dijalani sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (4) Undang – undang Yayasan dan Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar YDP,” ungkap Ricky Brand.

Ironinya, Majelis Sinode GKPB yang berjumlah 19 orang yang tidak memiliki kapasitas hukum, dalam Sidang I Majelis Sinode Lengkap (SMSL) GKPB yang diselenggarakan MSH GKPB, pada tanggal 5 September 2020 telah memilih, I Gusti Ketut Mustika, sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan Raden Rulick Setyahadi sebagai bendahara dalam kepengurusan YDP periode 2020 – 2024.

MSH GKPB kemudian menganulir hasil pemilihan Pengurus YDP dalam Sidang I MSL GKPB, 5 September 2020 setelah Pdt. I Ketut Siaga Waspada, salah satu kandidat Ketua Pengurus Yayasan yang kalah suara dan pendukungnya, melakukan protes dan meminta MSH melakukan pemilihan ulang Pengurus Yayasan periode 2020 – 2024, khususnya untuk jabatan ketua.

Pemilihan ulang ketua dan bandahara Yayasan dilaksanakan dalam Sidang II MSL GKPB pada tanggal 2 Oktober 2020. Terpilih, I Made Darmayasa sebagai bendahara sementara pimpinan Sidang II MSL GKPB, Pdt. I Nyoman Agustinus langsung mengetok palu menetapkan, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua karena I Gusti Ketut Mustika mengundurkan diri.

Tidak ada pemilihan sekretaris dalam SMSL GKPB II karena Made Nyandra dianggap telah sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.

Selanjutnya, MSH GKPB pada tanggal 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus YDP periode 2020 – 2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, pada tanggal 5 September dan 2 Oktober 2020. Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020 -2024.

Pdt. I Ketut Siaga Wapada yang mengaku sebagai Ketua Pengurus YDP periode 2020 – 2024, pada tanggal 13 Desember 2021, melaporkan I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi di SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372), penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) penipuan (Pasal 378) dan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) terkait kepengurusan Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura.
Dikatakan Ricky Brand, Pdt. I Ketut Siaga Wapada, tidak memiliki kapasitas mewakili YDP sebagai pelapor. Pasalnya, dirinya bukanlah Ketua Pengurus YDP yang sah. Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan bukan dipilih oleh 19 orang Majelis Sinode GKPB dalam Sidang MSL GKPB dan diangkat dengan SK Majelis Sinode Harian. Sejak 2020 sampai sekarang, YDP masih mengalami kekosongan pembina untuk periode 2020 – 2024.

Menurutnya, dia sesungguhnya telah mengingatkan Pdt. I Ketut Siaga Waspada melalui WhatsApp pada tanggal 1 Oktober 2020 bahwa Pemilihan Pengurus YDP oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB, cacat hukum.

“Sejak penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Yayasan, GKPB bukan pemilik badan usaha Yayasan sehingga pengangkatan Ketut Siaga Waspada sebagai ketua pengurus Yayasan Dhyana Pura oleh Majelis Sinode Harian menyalahi dan melanggar Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan,” pungkas Ricky Brand.***

Penulis – Franco

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *