BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 5 Kasus Narkoba Periode Oktober-November 2024

Penulis – Sandra Gisela

DENPASAR, GLOBALONE.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis hasil pengungkapan selama periode Oktober hingga November 2024. Pemusnahan barang bukti meliputi ganja 2.839,16 gram netto dan sabu 197,63 gram netto dari 5 kasus dengan 9 orang tersangka.

“Pemusnahan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),”ungkap Kabid Brantas BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (14/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus jaringan Medan-Denpasar yang terungkap 24 Oktober 2024 dengan tersangka inisial AW sebagai pengedar, serta JS dan NY sebagai pengendali. Ketiganya ditangkap depan kamar nomor B8 Guest House Orange, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 48,95 gram netto.

“Modus operandi peredaran narkotika ini melalui jasa pengiriman barang,” tambah Kombes Sinar Subawa.

Kasus selanjutnya yang diungkapkan adalah jaringan ganja Medan-Badung dengan DHH sebagai tersangka. Tersangka ditangkap depan Indomaret, Jalan Dewi Sri, Kuta dengan barang bukti seberat 1.770,38 gram netto. Modus operandi kasus ini juga melalui jasa pengiriman barang.

BNNP turut menyiduk peredaran sabu dengan tersangka RS yang ditangkap di Jalan Tukad Balian, Gang Mawar I, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 29 Oktober 2024 dengan barang bukti sabu seberat 101,47 gram netto.

Selanjutnya, jaringan narkoba Medan-Bandung dengan pelaku EM sebagai kurir dan RPS sebagai pengedar turut terungkap. Pengendusan kasus dimulai dari penangkapan EM di depan kantor, Jalan Sunset Road, Kuta. Pelaku pada awalnya memesan ojek online untuk mengambil paket di kantor tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi, EM mengaku paket kiriman ganja tersebut dipesan oleh RPS. EM ditugaskan oleh RPS untuk mengambil paket kiriman berisi ganja tersebut dengan imbalan sejumlah uang. EM bertugas memantau dan mengawasi ojek online yang mengambil paket kiriman tersebut dengan tujuan memastikan bahwa paket kiriman tersebut aman dari pantauan petugas,” beber Kombes Sinar Subawa.

Petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan mencari RPS. Tersangka berhasil ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak pergi ke luar negeri oleh petugas BNNP Bali yang bekerja sama dengan AVSEC Bandara Ngurah Rai. 

Kasus terakhir yang diungkap adalah jaringan Denpasar dengan DNP dan IWS selaku pengedar sebagai tersangka. Keduanya dibekuk di Jalan Akasia XVI Gang Melon, Denpasar Timur dengan mengantongi barang bukti sabu 71,76 gram.

“Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime, sehingga pemberantasan peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan,” pungkas Kombes Sinar Subawa.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *