Kelab Malam Gunakan Visualisasi Dewa Siwa, Fraksi PDIP Bali Buka Suara

Penulis – Sandra Gisela

DENPASAR, GLOBALONE.ID – Viral video yang memperlihatkan visual Dewa Siwa sebagai latar petunjukkan musik disjoki di Atlas Super Club, Bali.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 23.40 WITA dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali.

Fraksi terbesar di DPRD Bali tersebut meminta agar pemerintah segera mengusut dan melakukan penegakkan hukum agar timbul efek jera. Secara etis, menjadikan dewa-dewi dalam agama Hindu ke dalam latar pertunjukkan adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan.

“Secara filosofis, kegiatan tersebut dinilai menodai keyakinan agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja. Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat, seperti kelab malam,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Supartha, di ruangannya, Selasa (04/02/2025).

Bersama dengan ketiga anggotanya, Nyoman Suwirta, Ni Luh Yuniati, dan I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, Supartha menuntut adanya klarifikasi mengenai penggunaan visual Dewa Siwa sebagai latar.

Secara hukum, perilaku tersebut dianggap telah melakukan dugaan praktik penistaan terhadap simbol agama, sesuai Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 KUHP.

“Harus ada pihak, terutama pengelola, yang dapat menerangkan baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuan. Siapa pun pelaku harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban atas aspek-aspek sosial dan kebudayaan, maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari agama,” ujarnya.

PDIP menganggap pemecatan karyawan tersebut tidak cukup karena kelab malam yang bersangkutan masih tetap meraup keuntungan. Fraksi berlambang banteng tersebut juga mendorong pihak-pihak untuk melakukan tuntutan secara hukum sehingga menimbulkan efek jera.

Selain itu, PDIP juga mengusulkan agar perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) wajib mencantumkan pakta integritas bagi pemohon izin usaha. Jika ada pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut, maka izin usaha dapat langsung dicabut tanpa melalui proses hukum.

“Selama ini, kalau di kata OSS, dia bisa masuk aja kita enggak tahu. Oleh karena itu, penting OSS ini kiranya di dalamnya ada verifikasi lebih lanjut, dimuat pakta integritas apa yang boleh atau tidak,” kata I Nyoman Suwirta.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *