HALMAHERA – PT Position menegaskan komitmennya untuk tetap patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas operasional, menyusul proses hukum terhadap 11 individu yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Maba Sangaji dan kini berstatus tersangka.
Kuasa Hukum PT Position, Indra R. Maasawet, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan para individu tersebut. “Proses hukum terhadap 11 individu itu sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore. Kami menghormati penuh proses hukum dan menyerahkan kewenangan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Indra, dokumen resmi yang dimiliki perusahaan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Maba Sangaji justru menolak aksi tersebut dan mendukung keberlanjutan operasional PT Position. Dukungan itu tercatat dalam surat pernyataan warga, notulensi pertemuan dengan Forkopimda Halmahera Timur, serta data bahwa para pelaku aksi bukan perwakilan resmi masyarakat.
PT Position menegaskan bahwa pihaknya justru menjadi korban akibat tindakan melawan hukum tersebut, yang menyebabkan operasional tambang terhenti sementara dan menimbulkan dampak terhadap ekonomi masyarakat. “Kami selalu beroperasi sesuai izin dan regulasi yang berlaku. Tidak ada afiliasi dengan pejabat publik mana pun,” tegas Indra.
Perusahaan juga menyerukan agar semua pihak, termasuk media dan masyarakat, mengedepankan klarifikasi faktual dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Halmahera Timur. “PT Position berkomitmen terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutupnya.***