DPRD Sumbar Minta Pemprov Optimalkan Pajak Air Permukaan dari Perkebunan HGU

PADANG — Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah dan upaya menjaga keadilan lingkungan.

Menurut Evi Yandri, kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah, sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau diabaikan.

“Regulasinya sudah jelas. Optimalisasi pajak ini harus dilakukan secara konsisten dan tegas agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan yang sah,” ujarnya.

Ia menilai Pajak Air Permukaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab. Pemanfaatan air oleh perkebunan HGU dalam skala besar, kata dia, memiliki dampak langsung terhadap keseimbangan lingkungan dan risiko bencana.

DPRD Sumatera Barat memandang optimalisasi pajak tersebut dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis bagi penanganan dan pemulihan dampak bencana, sekaligus mengurangi ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah pusat.

Evi Yandri menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pemegang HGU. Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan penagihan yang lebih terukur dan transparan.

“Penguatan penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

DPRD Sumatera Barat berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *