Warga Padang Pariaman Sampaikan Penolakan Tambang Andesit ke DPRD Sumbar

Spread the love

PADANG – Sejumlah perwakilan masyarakat bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat terkait aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.

Audiensi tersebut diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Sumbar Gino Irwan di Padang, Senin (9/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Dayan Bumi Artha.

Salah seorang peserta audiensi mengatakan masyarakat, khususnya kaum perempuan di Nagari Kasang, merasa tidak dilibatkan sejak awal rencana kegiatan pertambangan tersebut.

“Kami sudah lama merasa tidak dilibatkan sejak awal rencana usaha tambang ini,” ujar salah satu peserta audiensi.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko longsor, banjir, serta merusak sumber air di kawasan daerah aliran sungai Batang Anai.

Selain itu, warga juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen dengan janji akan mendapatkan fasilitas air bersih. Namun, belakangan mereka merasa tanda tangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.

“Kami diminta memberikan tanda tangan dengan janji akan diberikan fasilitas air bersih. Tetapi kemudian kami merasa tanda tangan itu disalahgunakan,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gino Irwan mengatakan DPRD Sumatera Barat akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui koordinasi dengan pihak terkait.

“Kita akan melakukan peninjauan kembali. Jika ada persoalan yang tidak sesuai aturan, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *