Kuasa Hukum Jamie McIntyre Soroti Transparansi dan Legalitas Proyek Marina Bay City

Spread the love

DENPASAR — Kuasa hukum Jamie McIntyre menyampaikan sejumlah pernyataan terkait dugaan persoalan transparansi dan tata kelola dalam proyek properti Marina Bay City di Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Rabu (11/2/2026).

Dalam keterangannya, kuasa hukum I Komang Ari Sumartawan, SH menjelaskan bahwa kliennya, Jamie McIntyre, merupakan Direktur Azura LTD, perusahaan berbasis di Hong Kong yang memegang 50 persen saham PT Marina Bay Investments. Sementara 50 persen saham lainnya dimiliki oleh Marina Bay Group dengan Adrian James Campbell sebagai Direktur.

I Komang Ari Sumartawan, SH

PT Marina Bay Investments diketahui sebagai pengembang proyek Marina Bay City di Sekotong.

I Komang Ari Sumartawan, SH menyebut pihaknya menemukan adanya perjanjian keagenan antara PT Marina Bay Investments dan Kinnara LTD, perusahaan asing yang disebut bertindak sebagai agen pemasaran untuk menjual properti kepada investor luar negeri.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, kegiatan perantara perdagangan properti pada prinsipnya wajib dilakukan oleh badan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan dan pelaksanaan perjanjian tersebut dinilai perlu ditelaah lebih lanjut kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah pembayaran dari investor luar negeri dilakukan kepada Kinnara LTD. Disebutkan pula adanya perjanjian antara PT Marina Bay Investments yang diwakili Direktur Christina Natalia dengan para investor, yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik.

“Validitas dan aspek legalitas penggunaan tanda tangan elektronik tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Komang Ari Sumartawan.

Pihaknya juga menyoroti informasi bahwa pembayaran transaksi disebut dilakukan melalui rekening di Australia dan diproses di wilayah Australia. Hal tersebut, menurutnya, perlu dikaji dari sisi implikasi hukum Indonesia, khususnya terkait investasi, transaksi lintas negara, dan tata kelola perusahaan.

Hingga saat ini, menurut Komang Ari Sumartawan, Jamie McIntyre selaku Komisaris dan pemegang saham PT Marina Bay Investments belum menerima laporan resmi maupun rincian transparan mengenai jumlah dana yang telah dihimpun dari para investor proyek Marina Bay City.

Melalui tim kuasa hukumnya, McIntyre telah meminta kepada kuasa hukum Adrian James Campbell dan/atau Kinnara LTD untuk menyampaikan detail pembayaran yang telah diterima, termasuk jumlah investor dan total dana yang terkumpul. Permintaan tersebut sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Terkait laporan dugaan penggelapan dana perusahaan yang diajukan oleh Adrian James Campbell ke Polda Bali, Komang Ari Sumartawan menyatakan bahwa substansi laporan tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ia menyebut, sepanjang pengetahuan kliennya, belum pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun audit resmi yang melibatkan Komisaris untuk menilai dan menyimpulkan adanya kerugian atau dugaan pelanggaran.

“Sehingga hal tersebut seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme korporasi yang semestinya,” katanya.

Jamie McIntyre, lanjutnya, menyatakan kesiapan untuk menerima dan menelaah seluruh data dari Kinnara LTD guna memastikan secara objektif jumlah investor serta total dana yang telah dibayarkan terkait proyek tersebut.

Komang Ari Sumartawan  juga mengimbau para investor yang telah melakukan pembayaran melalui Kinnara LTD untuk melakukan klarifikasi langsung guna memastikan kepastian dan perlindungan hukum.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *