PASAMAN — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Donizar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Cafe Yaya, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026) sore menjelang waktu berbuka puasa.
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Camat dan wali nagari juga turut hadir dan mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Donizar menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat agar berjalan lebih terarah, merata, dan berkualitas.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang sama,” ujar Donizar.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, termasuk orang tua serta tokoh masyarakat di tingkat nagari dan jorong.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mendorong anak-anak agar tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan dalam Perda serta ikut berperan dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.
Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait kondisi pendidikan di daerah mereka.
Acara sosialisasi kemudian ditutup menjelang waktu berbuka puasa setelah sesi diskusi antara narasumber dan masyarakat.***

