PROBOLINGGO – Kecanduan judi online kian menjadi ancaman serius di Indonesia. Kemudahan akses melalui internet membuat banyak individu terjebak dalam lingkaran adiksi yang sulit dikendalikan, bahkan sampai mendorong mereka untuk menghalalkan segala cara hingga berakhir di jerat hukum.
Kasus terbaru dialami oleh seorang pria berinisial MS, warga Probolinggo, yang kini harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan. MS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Peristiwa bermula dari upaya MS menutup kerugian finansial akibat kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online. MS menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah, namun uang sebesar Rp96,59 juta yang diserahkan korban justru digunakan untuk keperluan pribadi dan berjudi.
“Dalam pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta itu tidak dipakai untuk pengurusan tanah, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi. Sebagian dana dipakai untuk judi online,” ungkap Kasi Humas Polres Kota Probolinggo, Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana kecanduan judi online dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Dari awalnya hanya coba-coba, kecanduan bisa menyeret individu melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebiasaan buruk tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan gadget dan tidak tergoda oleh iming-iming judi online yang pada akhirnya membawa kerugian besar, baik secara finansial maupun hukum.
“Perilaku ini harus dihindari. Jangan sampai hanya karena iseng, berujung pada kecanduan, kerugian materi, bahkan ancaman hukuman penjara,” tegas Iptu Zainullah.
Kasus MS diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya judi online dan selalu bijak dalam mengambil keputusan finansial maupun penggunaan teknologi sehari-hari.***