Kantor Sekretariat LPTQ Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO – Struktur kepengurusan dan kebijakan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Probolinggo tengah menjadi perhatian publik. Lembaga mitra pemerintah tersebut diduga menerapkan praktik nepotisme yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi yang profesional dan transparan.
Nepotisme merupakan tindakan mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat dalam pemberian jabatan, pangkat, maupun fasilitas, yang seharusnya berdasarkan kompetensi, integritas, dan kualifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, susunan pengurus harian LPTQ Kota Probolinggo periode 2023–2025 disebut melibatkan hubungan keluarga. Pengurus inti terdiri atas Ketua Harian berinisial A.A (ayah), Sekretaris M.R (menantu), dan Bendahara L.Z.Y (anak). Pada tahun 2023, lembaga ini tercatat menerima dana hibah sebesar Rp6,8 miliar dari pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menilai praktik nepotisme tidak dapat dibenarkan dalam organisasi publik. “Lembaga publik yang struktur keorganisasiannya berdasarkan nepotisme akan berdampak pada kinerja yang tidak optimal, menimbulkan konflik internal, serta merusak integritas dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (26/9/2025).
Selain dugaan nepotisme, kebijakan pengurus harian LPTQ terkait pemberian insentif bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) juga menuai kritik. Seorang pengasuh TPQ di Kecamatan Wonoasih, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa insentif bagi salah satu gurunya dipangkas secara sepihak.
“Awalnya kami mendapat insentif untuk dua guru, tetapi tiba-tiba dikurangi satu dengan alasan administrasi, tanpa ada peringatan atau pemberitahuan sebelumnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut semestinya diterapkan secara objektif dan merata di seluruh TPQ. Ketidaksesuaian data antara jumlah santri dan besaran insentif yang diterima juga menjadi sorotan. “Kami berencana menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Probolinggo. Sebagai warga, kami berhak meminta kejelasan mengenai kebijakan dan transparansi pengelolaan dana hibah LPTQ,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi belum lama ini di kantor LPTQ, Sekretaris LPTQ Kota Probolinggo, M. Ridho, menyatakan bahwa pengurangan insentif telah dilakukan sesuai prosedur. “Kebijakan pengurangan insentif sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Silakan menyampaikan keberatan melalui jalur resmi yang tersedia,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kota dan DPRD Probolinggo dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap LPTQ dapat terjaga. *ism/ima

