DENPASAR — TNI Angkatan Darat mengambil langkah tegas dengan membatalkan status calon prajurit atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan dalam proses rekrutmen.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Widi Rahman, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan prajurit.
“Surat Keputusan (Skep) pengangkatan yang bersangkutan sebagai Prajurit Dua telah dibatalkan. Dengan demikian, status yang bersangkutan dikembalikan menjadi warga sipil sejak awal proses seleksi, bukan melalui mekanisme pemecatan,” ujarnya dalam keterangan di Denpasar, Selasa (25/3/2026).
Menurutnya, setiap calon prajurit TNI AD wajib memenuhi persyaratan administrasi secara ketat, termasuk kepemilikan SKCK yang sah dan masih berlaku. Pada saat proses seleksi, seluruh dokumen yang diajukan ADO, termasuk SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara administratif.
Namun, setelah muncul informasi di ruang publik, TNI AD melakukan penelusuran lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Hasil pendalaman menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, ADO diketahui pernah terlibat dalam peristiwa hukum pada 30 Agustus 2025 dan dilaporkan ke Polres Flores Timur sehari setelahnya. Status tersangka ditetapkan pada 23 September 2025, disusul penerbitan SKCK oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025.
Selanjutnya, ADO ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025. Informasi mengenai kasus tersebut baru diketahui oleh jajaran TNI melalui media sosial pada Januari 2026, sebelum akhirnya dilakukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut.
Pada 4 Maret 2026, pihak kepolisian resmi mencabut SKCK yang bersangkutan setelah fakta-fakta tersebut terungkap.
“Dari rangkaian kejadian ini terdapat indikasi bahwa dokumen SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil terkait riwayat hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti seleksi,” jelas Widi.
TNI AD menegaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut merupakan langkah untuk menjaga kredibilitas proses rekrutmen agar tetap objektif, bersih, dan akuntabel.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan atau penggunaan SKCK, pihak TNI AD menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“TNI Angkatan Darat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi kepolisian terkait, guna memperoleh informasi detail mengenai penerbitan dan pencabutan dokumen SKCK tersebut.***

