Ketua MA Lantik Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Pengucapan sumpah jabatan ini menandai dimulainya masa tugas para anggota Dewan Komisioner OJK dalam memperkuat peran lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari lima anggota yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilantik yakni:

  • Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032;
  • Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2031;
  • Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031;
  • Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032;
  • Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031;
  • Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
  • Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pelantikan tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan terus mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan terintegrasi, pendalaman pasar keuangan, serta penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan otoritas terkait, guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan OJK dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperluas inklusi keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional agar semakin adaptif dan berdaya saing.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *