PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pijakan serius untuk membenahi tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan, bukan sekadar dokumen formal administratif.
Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, yang diserahkan BPK kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/1). LHP diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama pimpinan DPRD Sumbar.
“Pemeriksaan di sektor pendidikan sangat krusial untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, demi mewujudkan kualitas pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Evi Yandri.
Menurutnya, sarana dan prasarana pendidikan merupakan elemen fundamental dalam menciptakan lingkungan belajar yang layak. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan infrastruktur pendidikan harus dilakukan secara ketat agar berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Barat.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Sumbar, kata Evi Yandri, akan mencermati secara serius setiap catatan dan rekomendasi dalam LHP BPK. Rekomendasi tersebut akan dijadikan dasar evaluasi serta perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program pendidikan menengah di daerah.
“Bidang pendidikan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan anggaran. Karena itu, peran BPK sangat strategis sebagai instrumen pencegahan dini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, serta memastikan temuan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tambah Evi Yandri.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi strategis yang tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab, serta memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah terkait.
“Kami mengapresiasi BPK Perwakilan Sumbar. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan mencakup pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kepatuhan menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sementara pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain pemutakhiran data sarana prasarana yang belum dijadikan dasar perencanaan, belum adanya perbandingan harga dan kualitas oleh kepala satuan pendidikan, kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung, serta pembayaran jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Sudarminto. ***ADV

