BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali melalui Operasi Wirawaspada 2026. Dalam rangkaian operasi yang digelar awal April, petugas berhasil menjaring belasan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Penindakan ini mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga penggunaan dokumen fiktif. Operasi dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk melalui pemantauan aktivitas digital oleh unit siber keimigrasian.
Pada operasi yang dilaksanakan Rabu (8/4) di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif. Keduanya adalah warga negara Nigeria berinisial AKC yang menggunakan izin tinggal investor dengan dugaan mendirikan perusahaan fiktif, serta warga negara Uganda berinisial SM yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh (remote worker).
Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga mengungkap dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB, yang diduga menawarkan jasa melalui platform online.
Sehari berselang, Kamis (9/4), operasi gabungan digelar bersama Badan Intelijen Strategis TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA.
Dua di antaranya merupakan warga negara Tanzania berinisial AFL dan ATK yang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Sementara tiga warga negara Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Satu WNA asal Nigeria berinisial CA juga diamankan karena kedapatan menggunakan paspor kedaluwarsa dan diduga memakai dokumen palsu.
Seluruh WNA yang terjaring telah diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari deportasi hingga penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah, khususnya di Bali sebagai destinasi internasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar akan dikenakan tindakan tegas,” ujarnya.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.***

