Klarifikasi Polda Bali: Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Satpam Resmi

Spread the love

DENPASAR — Polda Bali memberikan klarifikasi terkait beredarnya video dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu, Buleleng, yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum petugas keamanan. Kepolisian memastikan pelaku bukan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Bali melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus, Kompol I Ketut Suastika, mewakili Dirbinmas Kombes Pol. Suwandi Prihantoro.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Buleleng dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), pelaku dalam insiden tersebut bukan anggota Satpam resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, penggunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Padahal, profesi Satpam diatur secara ketat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang harus melalui proses rekrutmen, pelatihan, dan pengukuhan resmi. Setiap anggota juga wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.

Polda Bali menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tanpa legalitas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra profesi Satpam yang selama ini berperan sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama ini, Ditbinmas Polda Bali secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Satpam. Upaya tersebut meliputi peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan personel, penertiban penggunaan seragam, hingga supervisi terhadap badan usaha jasa pengamanan.

Ke depan, pengawasan akan diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi, serta pelaku usaha jasa pengamanan. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Penanganan kasus, termasuk dugaan pengeroyokan di Buleleng, dipastikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *