Dispar Kembali Akan Lakukan Pengecekan Pungutan Wisatawan Asing di Destinasi Wisata Pada Akhir April Ini

DENPASAR, GLOBALONE.ID -Tourism Levy atau lebih dikenal pungutan untuk wisatawan asing kini memasuki bulan ke-3 sejak efektif pelaksanaannya pada Pebruari lalu. Pro kontra masih sedikit terasa lebih kepada bagaimana pembenahan sistem aplikasi serta implikasinya di Daya Tarik Wisata (DTW).

Berdasarkan rilis yang diterima dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Selasa (23/4) menyebutkan sesuai peraturan Daerah Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tepmat-tempat akomodasi dan di daya tarik wisata (DTW).

Pada bulan Maret 2024 pengecekan yang pertama sudah dilakukan di DTW Uluwatu Kabupaten Badung pada 26 maret 2024. Untuk bulan April pengecekan akan dilaksanakan pada akhir bulan. Adapun DTW yang menjadi target sasaran adalah Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kantornya Dinas Pariwisata Provinsi Bali Senin (22/4).

“DTW  itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW ersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” ungkapnya.

Bagi wisatawan yang kedapatan belum membayar, mereka akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi yang sudah ada yaitu “lovebali.baliprov.go.id”.

“Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online,” tegasnya.

Agar tidak merasa terganggu dengan pengecekan petugas, maka Tjok Bagus menghimbau agar seluruh wisatawan yang belum membayar “Pungutan Wisatawan Asing/Levy” agar segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali. karena pengecekan akan dilakukan di bandara, di hotel dan juga di DTW.

“Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali,” jelasnya.

Tjok Bagus juga menghimbau agar travel agent juga menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru seperti ini, sehingga mereka tidak kaget dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali. Para guide, supir-supir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasian kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani.***

Penulis – Igo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *