TABANAN – GLOBALONE.ID – KPU Kabupaten Tabanan kembali menggelar Media Gathering bersama sejumlah insan media di CS Bedha, Kabupaten Tabanan, Minggu, 25 Agustus 2024.
Hal tersebut dilakukan, dalam rangka mensosialisasikan tahapan penyelanggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra mengemukakan, bahwa Media Gathering ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pilkada Bali 2024 dan tahapan-tahapannya bersinergi bersama insan media, dengan harapan dapat meneruskan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, khususnya terkait tentang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.
“Pendaftaran dilaksanakan mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” paparnya.
Menurutnya, pendaftaran Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 sebelumnya memang sempat terjadi kegaduhan politik, setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
Terkait adanya keputusan MK ini, Suwitra menegaskan tahapan pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tetap berpedoman pada Keputusan MK tersebut.
“Sesuai surat dinas dan petunjuk yang kami terima dari KPU RI tanggal 23 Agustus 2024, kami berpedoman pada Keputusan MK,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari dari Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menjelaskan, mengacu Keputusan MK tersebut, maka Kabupaten Tabanan bisa mengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan maksimal tiga pasangan dari sebelumnya maksimal dua pasangan Cabup-Cawabup.
“Partai yang bisa mengusulkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati diantaranya adalah PDIP, Partai Gerinda dan Partai Golkar yang memperoleh suara lebih dari 8,5 persen dengan Suara Sah,” terangnya.
Disebutkan, pengusulan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memperoleh Suara Sah paling sedikit 8,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
“Di Kabupaten Tabanan perolehan Suara Sah minimal 8,5 persen ini setara dengan perolehan 27.223 suara sehingga hanya PDIP, Partai Gerinda dan Partai Golkar yang bisa mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan,” kata Ni Komang Yuni Lestari.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabanan juga menambahkan, untuk penentuan Rumah Sakit (RS) yang akan memeriksa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Tabanan telah meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian, pihak Dinas Kesehatan merekomendasikan tiga Rumah Sakit, yakni RSUD Tabanan, RS Singasana dan RS Kasih Ibu.
“Namun, setelah kami adakan pemeriksaan dan klarifikasi ternyata tiga RS tersebut tidak memiliki peralatan yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Demikian juga ketika direkomendasikan RS Prof. Ngoerah Sanglah. Peralatannya juga kurang lengkap, sehingga KPU Tabanan akhirnya memilih RS terakhir yang direkomendasikan, yakni RS Bali Mandara yang peralatannya lebih lengkap dan SDM-nya juga mendukung,” urainya.
Selain Komisioner dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada Media Gathering yang digelar KPU kali ini masing-masing divisi lainnya juga memaparkan tentang tugas dan kewajiban yang telah dilakukan terkait tahapan pilkada 2024, sehingga informasi pengetahuan publik untuk tahapan penyelenggara pilkada serentak di Kabupaten Tabanan bisa tersampaikan dengan maksimal, pada masyarakat umum.***
Penulis – Ac/go