BADUNG – Setelah memberikan Surat Peringatan kepada 48 pemilik bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran melakukan pembongkaran, di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7/2025).
Masyarakat Bingin dan sejumlah pekerja melakukan perlawanan agar eksekusi itu tidak jadi dilaksanakan.
Fakta di lapangan pembongkaran perdana terhadap bangunan di kawasan Pantai Bingin, berjalan riuh. Teriakan penolakan bergema dari para pemilik dan pekerja, lengkap berbekalkan brosur dan spanduk.
I Made Sarja, adalah salah seorang di antaranya yang ditemui di sela – sela pembongkaran sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang dipandang terkesan grasa-grusu itu. Jika diberikan kesempatan bernegosiasi, dia berharap pemerintah dapat memberikan tempo selama 5 hingga 10 tahun dengan hitam di atas putih.
“Kepada Pak Gubernur dan Bupati Badung, kami minta waktu minimal 5 hingga 10 tahun,” ungkapnya.
Harapannya itu tidak terlepas dari sejarah keberadaan usaha-usaha bersangkutan. Yang sudah ada secara turun-temurun sejak puluhan tahun silam. “Kami mencari keadilan, kenapa di tempat lain bisa? Sementara di Pantai Bingin tidak?” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh I Nyoman Musadi selaku Koordinator Pedagang Pantai Bingin. Bahkan diungkap dia, beberapa tahun silam pihaknya sudah pernah mencoba mengajukan pengelolaan terhadap kawasan pariwisata Pantai Bingin. Namun dari pemerintah, katanya belum memberikan jawaban.
Terpisah, Alexius Barung selaku kuasa hukum, memastikan bahwa gugatan telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Dalam gugatan tersebut, juga tercantum mengenai permohonan penundaan eksekusi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perihal eksekusi hari ini, kami juga sangat menyayangkan. Karena masyarakat Pantai Bingin itu menguasai kawasan Bingin itu sejak turun-temurun. Dan saat itu belum keluar Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Tahun 1989 maupun UU Peraturan Tata Ruang Tahun 92. Sebelum peraturan itu dilahirkan atau diterbitkan, masyarakat Pantai Bingin sudah menguasai atau memanfaatkan kawasan Bingin itu sebagai mata pencahariannya,” ungkapnya.
Tenaga kerja pada usaha-usaha di kawasan Pantai Bingin, mencapai 1500-2000-an orang. Sebelum melakukan eksekusi, pemerintah dipandang harusnya menyiapkan lapangan kerja alternatif bagi mereka.
“Mana yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia? Kemanusian demi hajat hidup orang banyak atau kawasan yang dilindungi?
Menurut Sarja, pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan makin menyusahkan warganya. ***aco

