Probolinggo – Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo menggelar Dengar Pendapat (hearing) bersama warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Rabu (10/9), di ruang sidang utama DPRD. Agenda ini membahas keluhan masyarakat terkait proses penerbitan sertifikat tanah yang dinilai bermasalah.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo menegaskan, forum ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan dan aspirasi mereka terkait pelayanan BPN. “Warga banyak yang mengeluhkan proses penerbitan sertifikat tanah yang lambat dan berbelit-belit. Kami ingin mendengar langsung apa kendalanya dan bagaimana solusi yang diharapkan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan pengalaman mereka. Salah satunya Rohim, yang mengaku terkejut karena tanah yang selama ini ia kuasai justru terbit sertifikat atas nama orang lain. “Tanah yang kami miliki tiba-tiba keluar sertifikat dari BPN untuk pihak lain,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kota Probolinggo, Siswoyo, menjelaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan serta mempercepat proses penerbitan sertifikat. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis dan keterbatasan sumber daya.
“Kami membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan atau keluhan. Terkait sengketa tanah akibat sertifikat yang sudah terbit, penyelesaiannya hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Siswoyo.
Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti hasil hearing ini dengan berkoordinasi lebih lanjut bersama BPN dan instansi terkait. DPRD juga akan mempertimbangkan rekomendasi kepada pemerintah kota maupun BPN untuk memperbaiki tata kelola penerbitan sertifikat tanah.
Rapat dengar pendapat tersebut diakhiri dengan harapan agar komunikasi dan koordinasi antara DPRD, BPN, pemerintah, dan masyarakat terus diperkuat demi penyelesaian masalah pertanahan di Kota Probolinggo.***is/ima

