Kadis PUPR Jembrana : Tidak Ada Pelanggaran

Spread the love

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha oleh Wartawan

NEGARA GLOBALONE.ID-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan investor pemilik SPBU di Jembrana. Penegasan itu dibuat saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana oleh oknum wartawan I Putu Suardana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10/2025) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini ini menghadirkan tiga orang saksi yang diajukan Penuntut Umum, Sofyan Heru. Selain Sudiartha, Mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa Warga Pendem I Wayan Diandra juga ikut bersaksi. Dalam kesaksiannya Sudiartha menyampaikan bahwa bangunan SPBU sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tidak ada pelanggaran dilakukan investor. Termasuk tuduhan pelanggaran Sempadan Sungai oleh pihak tertentu. Baik Dinas PUPR Jembrana maupun Balai Wilayaha Sungai (BWS) Bali-Penida menegaskan tidak ada pelanggaran. Bahkan dalam surat BWS Bali-Penida tanggal 6 Juni 2024 dikatakan, bangunan tembok penahan tanah dan tangga yang dibangun pihak SPBU, berjarak 3 (tiga) meter dari tanggul sungai. Hal ini sesuai dengan peraturan yang menegaskan sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan adalah 3 (tiga) meter.

“Penataan sempadan sungai tidak melanggar peraturan manapun. Karena sebelumnya Pemkab Jembrana yang berencana menata. Namun karena tidak ada anggaran dan kebetulan ada investor mau menata, kami yang meminta dan menunjukkan rancangan penataannya,” kata I Wayan Sudiartha.

Ia melanjutkan, demikian juga dengan penggunaan tata ruang wilayah, sudah sesuai dengan Perda No. 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana tahun 2012-2032. Jadi tuduhan pelanggaran tata ruang dan wilayah sama sekali tidak berdasar.

Sudiarta selanjutnya mengatakan, terhadap tuduhan pelanggaran perjanjian sewa tanah milik Pemkab Jembrana yang ditandatangani Sekda Jembrana dengan Direktur PT Leoni Karya Mandiri juga sama sekali tidak benar. Karena semua sudah berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak tersebut.

“Awalnya lahan milik Pemkab Jembrana itu belum tertata dan masih ditumbuhi semak. Kami sebagai pegawai Pemkab Jembrana sering melakukan kerja bakti untuk membersihkan semak. Bahkan pohon pisang di pinggir sungai menambah kesan kumuh di kawasan tersebut,” tegasnya.

Saksi I Komang Wiasa selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana mengataakan, ada pelanggaran kontrak atas tanah yang dilakukan penyewa. Menurutnya, tanah yang disewa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis.

“Sebenarnya lahan yang disewa pihak SPBU merupakan wewenang Dinas Sosial karena merupakan satu kesatuan dengan Taman Makam Pahlawan. Namun saat itu Dinas Sosial tidak mau membuatkan kontrak. Sehingga kami di BPKAD yang ditugaskan membuat kontrak,” jelas Wiasa lagi.

Keterangan Komang Wiasa ini dinilai menyesatkan. Dalam pasal 2 Perjanjian Sewa No. 032/1019/BPKAD/2022 tanggal 22 November 2022 adalah 1000 m2 untuk Ruang Terbuka Hijau  (RTH) dan 2000 m2 untuk Pusat Perdagangan dan Jasa, jadi bisa digunakan untuk kegiatan bisnis.

“Saksi Komang Wiasa tidak jeli melihat kontrak. Peruntukan sewa sudah diatur dalam pasal 2 yakni untuk RTH dan Pusat Perdagangan dan Jasa. Sementara pasal 5 (lima) mengatur tentang tarif sewa. Kedua pasal ini dicampuradukan Komang Wiasa untuk menyesatkan masayarakat,” tegas saksi korban Dewi Supriani alias Anik Yahya dalam tanggapannya.

Didampingi kuasa hukumnya I Made Sugiarta, Komisaris PT Leoni Karya Mandiri Dewi Supriani lebih lanjut mengatakan, pada pasal 5 (lima) disebutkan, lahan seluas 1000 m2 yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau disewa menggunakan tarif sosial dan lahan seluas 2000 m2 yang digunakan sebagai pusat perdagangan dan jasa disewa menggunakan tarif nonbisnis. Karena saat itu lokasi sewa masih berupa semak belukar. Jadi bukan peruntukkannya sebagai lahan nonbisnis atau tidak boleh digunakan untuk berbisnis. Inilah kesesatan berpikir yang ditularkan saksi Komang Wiasa secara massif kepada kroni-kroninya.

I Wayan Diandra selaku warga Pendem mengaku pernah diwawancarai terdakwa I Putu Suardana. Waktu itu sekitar November 2023 lalu, namun berita baru ditulis tanggal 11 April 2024 dan nama I Wayan Diandra disingkat dengan IWD. Namun Wayan Diandra mengaku IWD itu adalah dirinya.

“Saat itu terdakwa bertanya tentang dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh investor pemilik SPBU yang menta pinggiran Sungai Ijogading. Namun saya meminta tolong dicek lagi ke lembaga yang berwenang agar kita tidak salah,” katanya saat bersaksi.

Meski mengaku sebagai sumber berita, I Wayan Diandra membantah kutipan yang ditulis terdakwa I Putu Surdana seperti mencaplok sempadan sungai, menjajah dan menghalangi proses pembangunan SPBU. “Saya pernah datang ke lokasi mempertanyakan izin penebangan pohon. Kalau sudah ada izin, ya tidak masalah.” katanya di akhir kesaksian. (don)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *