Sindikat Penipu Mengaku Panitera MA Dilaporkan ke Polda Bali, Korban Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah

Spread the love

DENPASAR— Sebanyak sepuluh pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) resmi melaporkan sindikat yang mengaku sebagai panitera Mahkamah Agung (MA) ke Polda Bali, Rabu (22/10/2025). Laporan dengan nomor register STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali itu dibuat setelah para korban mengalami kerugian  hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan yang menjanjikan kemenangan perkara di tingkat kasasi.

Ketua KMTA Bali, Ikhsan Nasir, menjelaskan bahwa salah satu anggota komunitas telah lebih dulu melaporkan kasus serupa ke Mahkamah Agung pada 15 September 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan serius dari pihak MA.

“Semua yang menghubungi anggota kami mengaku sebagai panitera Mahkamah Agung atas perintah majelis hakim. Mereka bahkan menunjukkan identitas resmi dan surat berkop MA untuk meyakinkan korban,” ujar Ikhsan di depan SPKT Polda Bali.

Para korban diketahui tengah menghadapi perkara perdata terkait kredit macet yang berlanjut hingga tingkat kasasi. Setelah perkara masuk ke MA, mereka mulai dihubungi oleh pihak yang mengaku panitera melalui telepon dan pesan WhatsApp. Para pelaku menggunakan identitas seperti Andri Purwanto, Erni Roza, dan Wawan Edi Prastiyo, lengkap dengan kartu identitas berlogo MA.

“Yang membuat kami curiga, pelaku mengetahui detail proses persidangan, termasuk jadwal dan dokumen. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari dalam,” tambah Ikhsan.

Salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya, mengaku telah mentransfer uang hingga Rp450 juta dalam 42 kali pengiriman. Ia dijanjikan kemenangan dan keringanan pembayaran utang setelah putusan kasasi. Namun, setelah terus diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan—seperti biaya majelis dan tanda tangan hakim—putusan kasasinya justru ditolak.

“Awalnya saya percaya karena mereka tahu detail perkara saya. Tapi setelah Rp450 juta saya kirim, ternyata hasil kasasi ditolak,” ujar Ngurah, pemilik toko grosir yang usahanya terdampak pandemi hingga tak mampu melunasi utang bank sebesar Rp6,5 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan online yang melibatkan pihak yang mengaku panitera MA. Laporan dibuat oleh Rahman Holidi, warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

“Pelapor merasa terlapor mengetahui seluruh proses dan dokumen perkara di e-court. Padahal, data itu hanya bisa diakses oleh pihak berwenang seperti majelis hakim dan panitera,” ujar Ariasandy.

Dari laporan para korban, polisi telah menerima bukti berupa rekaman percakapan dan bukti transfer yang dikirim kepada para pelaku. Kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Bali,” tegas Ariasandy.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *