Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat Wna Kelompok Bonnie Blue

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue. Keempat WNA tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun, WN Inggris), yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Laporan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat ditolak menginap di salah satu hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek setempat melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gim (gameshow), sementara empat orang lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB (WN Inggris), LAJ (laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (laki-laki, 28 tahun, WN Australia).

Terkait dugaan pornografi, AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling di sejumlah wilayah di Bali dalam rangka pembuatan konten. Penggunaan kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Berdasarkan putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal wisata.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL, dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara terhadap TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini menegaskan komitmen kuat sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta penegakan hukum di Bali. Kedua instansi menekankan bahwa setiap wisatawan wajib menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan berbudaya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *