Vonis Bos Flame Spa Hanya 7 Bulan Penjara. Menyedihkan!

DENPASAR, GLOBALONE.ID – Menyedihkan! Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa Bali yakni Ni Made Purnami Sari dan Komisaris Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha hanya 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Para terdakwa dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindak pidana penyediaan jasa pornografi di Flame Spa.

“Terdakwa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha dan terdakwa Ni Made Purnami Sari secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyediakan jasa pornografi,” ucap Majelis Hakim PN Denpasar, Heriyanti saat membacakan amar putusan, Kamis (6/3/2025).

Sayangnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 bulan. Sementara, kedua terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana penyediaan jasa pornografi di Flame Spa.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 7 bulan,” kata Majelis Hakim.

Vonis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengingat kasus lain yang melibatkan unsur pornografi atau menyediakan jasa pornografi yang biasanya hukumannya jauh lebih berat.

Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Ariel divonis 3,5 tahun penjara meskipun kasusnya tidak mengandung unsur komersialisasi atau eksploitasi ekonomi.

Publik semakin mempertanyakan keputusan ini setelah muncul laporan bahwa omzet harian Flame Spa mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan. Dengan pendapatan fantastis dari bisnis ilegal ini, hukuman 7 bulan penjara bagi pemilik bisnis dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik prostitusi yang berlangsung di dalam spa, di mana terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Nitha, yang juga dikenal sebagai selebgram dengan pengaruh cukup besar di media sosial.

Fakta bahwa bisnis ini telah berjalan dengan omzet miliaran rupiah tanpa tersentuh hukum dalam waktu yang lama semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran dalam penegakan hukum.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *