DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi melayangkan aanmaning atau teguran eksekusi terhadap para pihak yang kalah dalam perkara perdata sengketa lahan di Serangan. Aanmaning yang digelar pada Kamis (29/1/2026) dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.
Namun, panggilan pengadilan tersebut tidak dihadiri oleh dua pihak utama, yakni Tergugat I PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan). Sidang aanmaning hanya dihadiri oleh tiga pihak, yaitu Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili kuasa hukum sekaligus ahli waris Siti Sapurah, S.H. alias Ipung, Tergugat III Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., serta Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi yang diwakili Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam sidang tersebut, Ketua PN Denpasar menegur perwakilan Pemerintah Kota Denpasar karena dinilai tidak memiliki legalitas kuasa yang sah, sebab yang dipanggil dalam aanmaning adalah Wali Kota Denpasar secara langsung, bukan Bagian Hukum. Ketua PN menegaskan, pemberian kuasa seharusnya dilakukan langsung oleh Wali Kota kepada pihak yang ditunjuk.
Ketua PN Denpasar menjelaskan bahwa aanmaning ini merupakan teguran resmi agar para pihak yang kalah mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, diperkuat Putusan PT Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam amar putusan tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dieksekusi. Pertama, PT BTID dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10,5 miliar kepada Pemohon Eksekusi.
Kedua, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Wali Kota Denpasar atau pihak yang memanfaatkan objek sengketa wajib menyerahkan atau mengembalikan lahan seluas 647 meter persegi kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela tanpa syarat. Apabila diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan pengamanan aparat Polri dan TNI. Ketiga, putusan tersebut juga menjadi dasar bagi BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan objek sengketa.
Ketua PN Denpasar menegaskan bahwa ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan dalam aanmaning pertama ini dianggap sebagai pengabaian kesempatan musyawarah. Pengadilan memberikan waktu delapan hari bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Apabila tidak ada itikad musyawarah, PN Denpasar akan kembali memanggil para pihak dalam aanmaning tahap kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026. Ketua PN menegaskan, eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai permohonan Pemohon Eksekusi, kecuali permohonan tersebut dicabut.
Usai sidang aanmaning, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Siti Sapurah, S.H. (Ipung), menegur Lurah Serangan terkait adanya indikasi penerbitan surat keterangan yang menyebut objek sengketa sebagai jalan yang diaspal menggunakan dana Musrenbang. Ipung memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana, karena putusan inkracht secara tegas menyatakan seluruh alat bukti surat terkait objek sengketa dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sementara itu, I Wayan Patut selaku Prajuru Desa Adat Serangan menyatakan bahwa apabila eksekusi tetap dilakukan, Desa Adat Serangan berencana menutup secara permanen atau menembok akses jalan menuju lahan milik Pemohon Eksekusi. Sikap tersebut disebut sebagai reaksi sosial masyarakat adat yang menilai objek sengketa selama ini berfungsi sebagai jalan umum.
Di sisi lain, Alvien dari BTID Bali menyampaikan bahwa pihak korporasi saat ini masih melakukan konsolidasi internal dan mengarah pada rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang telah dimenangkan Pemohon Eksekusi.
Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan tetap berkomitmen menjalankan putusan hukum yang telah inkracht demi kepastian hukum, sembari berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan perkara secara musyawarah sebelum dilakukan tindakan eksekusi paksa. **

