DENPASAR — Menyusul kepulangannya ke Australia dari Bali pekan lalu, Savaz Oflaz telah dijatuhi Surat Tuntutan (Somasi) dari pengacara Adrian Campbell di Australia. Pemberitahuan tersebut mengancam akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan yang diduga bersifat fitnah yang dibuat oleh Sdr. Oflaz di Bali, dalam proses pelaporan Adrian Campbell dan pihak lain yang terkait dengannya kepada kepolisian Bali.
Perkembangan ini menyusul laporan resmi yang baru-baru ini diajukan Oflaz ke Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali). Didampingi oleh pengacaranya, Ida Bagus Putu Agung, Oflaz melaporkan dugaan skema penipuan investasi daring (online) terkait proyek real estat mewah, Marina Bay City.
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali membenarkan penerimaan laporan resmi tersebut (Nomor Registrasi: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI). Penyelidikan ini menyasar dua warga negara Australia, Adrian Campbell dan Simon Gonow, serta seorang warga negara Indonesia, Christina Natalie.

Oflaz, selaku pelapor utama, mengaku telah merugi lebih dari AUD 113.000 (sekitar Rp 1,32 miliar). Pihak berwenang menyatakan akan berkoordinasi dengan Tim Siber dan Unit Reserse Kriminal untuk menyelidiki lebih lanjut skema investasi property tersebut.
Sebagai tanggapan, pengacara Adrian Campbell mengeluarkan tuntutan resmi kepada Savaz Oflaz yang mengancam akan melakukan proses hukum kecuali Sdr. Oflaz:
1. Segera mengupayakan agar seluruh media Indonesia dan situs web lainnya yang memuat berita tentang laporan polisinya untuk menghapus publikasi tersebut dari situs mereka.
2. Segera menghapus semua publikasi yang telah ia buat mengenai Adrian Campbell dan Kinnara yang memuat pernyataan serupa atau terkait dengan keadaan faktual yang sama dengan publikasi tersebut.
3. Segera berjanji untuk menghentikan dan tidak lagi menerbitkan atau menyebabkan diterbitkannya pernyataan fitnah lebih lanjut terhadap klien kami, baik secara lisan maupun dalam bentuk lainnya.
4. Segera menerbitkan koreksi tanpa syarat, pencabutan berita, dan permintaan maaf dalam ketentuan yang dapat diterima oleh Adrian Campbell di situs web mana pun tempat laporan berita yang diduga memfitnah oleh jurnalis Indonesia tersebut muncul.
5. Membayar biaya hukum yang dikeluarkan oleh Adrian Campbell dalam menanggapi publikasi tersebut dan publikasi lainnya sebesar AUD 1.750,00.
Surat Tuntutan tersebut menetapkan batas waktu 14 hari untuk kepatuhan, yang mengindikasikan bahwa jika Oflaz gagal memenuhi persyaratan ini, kuasa hukum Campbell bermaksud untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik dan akan mengajukan permohonan ke pengadilan Australia untuk perintah pengadilan (injunction) guna menghentikan semua kegiatan yang diduga bersifat fitnah tersebut.
Dengan kata lain, pengacara Tn. Campbell mengancam akan memulai tindakan hukum terhadap Tn. Oflaz sehubungan dengan pernyataan yang ia buat kepada Polisi Bali saat berada di Bali, serta rincian yang ia berikan kepada jurnalis Indonesia yang kemudian memuat berita untuk kepentingan publik Indonesia mengenai rincian laporan polisi Tn. Oflaz.
Kami memahami bahwa alih-alih mematuhi ancaman yang sangat tidak biasa yang dibuat oleh pengacara Australia Tn. Campbell tersebut, Tn. Oflaz justru telah mengajukan pengaduan penipuan lebih lanjut terhadapnya dan pihak lain yang terkait dengannya kepada Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police) yang, menurut informasi yang kami terima, saat ini sedang menyelidiki masalah tersebut.***

