Oknum Polisi Terduga Bandar Pil Gedek-gedek Mulai Disidangkan di PN Denpasar. Miris!

DENPASAR, GLOBALONE.ID – Narkoba lagi, narkoba lagi. Kali ini kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar cukup miris karena melibatkan oknum anggota polisi. Seragam coklatnya tak mampu membentengi dirinya dari pelaku tak terpuji yakni  sebagai pengedar pil gedek-gedek alias ekstasi.

Adalah  oknum polisi bernama I Nyoman Permana Kusuma (34), kini  duduk di kursi pesakitan karena kasus narkoba. Bukan hanya jualan sabu (SS), oknum satu ini ternyata juga mengedarkan pil gedek-gedek alias ekstasi. Atas kasus itu, Kusuma menjalani sidang atas tuduhan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 16 Juli 2024.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan  terkait dengan peredaran narkotika di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, tim dari Polda Bali melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di No. 14 Jalan Gunung Batur, Perum Taman Gunung Batur, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Denpasar Barat.

Penggeledahan di rumah I Nyoman Permana Kusuma mengungkap berbagai barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain: 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 15,12 gram brutto atau 11,68 gram netto. Ada juga 161,5 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 53,90 gram brutto atau 51,42 gram netto.

Barang-barang bukti tersebut kemudian  menjadi dasar kuat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Agus (yang hingga kini belum tertangkap). Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia menerima 150 gram sabu dari Agus pada tanggal 11 Desember 2023 dengan harga Rp 114.000.000.

Narkotika tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa bagian, dan sebagian besar telah dijual oleh terdakwa. Sisa sabu dan ekstasi yang ditemukan di rumahnya diakui sebagai milik Agus yang disimpan oleh terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana berdasarkan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. JPU menuntut terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Penulis – Sandos P.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *