DENPASAR, GLOBALONE.ID – Masih ingat kelakuan brutal orang asing di Bali? Salah satu korbannya menimpa Angga Menuchtti Arios, anggota bea cukai. Pelakunya adalah Felipe Covarrubias Valdes (27), Warga Negara Asing (WNA) asal Argentina.
Kini,Felipe Covarrubias Valdes harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni dalam dakwaannya yang dibacakan pada Selasa (16/7) menerangkan, bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.15 Wita bertempat di Jl. Pura Kayu Putih Ds. Tibubeneng Kec. Kuta Utara Kab. Badung, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Arios.
Kasus ini sendiri berawal pada saat Arios selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan Controlled Delivery di sekitar tempat kejadian perkara.
“Saksi Angga Menuchtti Ariosm memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dan tak lama kemudian datang terdakwa sambil marah-marah dan memaki saksi,” begitu ungkap jaksa soal kronolosi awal kejadian.
Korban berusaha menghindari perselisihan dengan menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ketempat lain. Namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri korban.
“Setelah memindahkan sepeda motor miliknya kemudian saksi Angga Menuchtti Arios kembali ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas. Namun terdakwa malah mendatangi saksi dan kembali memaki-maki saksi. Setelah memaki-maki terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah saksi dan mengenai batang hidungnya,” paparnya.
Meski wajahnya dipukul, korban tak melawan kemudian pergi dari lokasi dan meminta bantuan anggota Bea Cukai yang lain, yakni Sindhu Rizky Santoso. Tak selang beberapa lama, terdakwa ditangkap pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan Arios berdasar hasil Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara mengalami beberapa luka di hidungnya. Yakni mukosa hidung kanan, tepat di garis pertengahan depan nol koma lima sentimeter diatas cuping hidung terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang kurang lebih satu sentimeter dengan perdarahan aktif terkendali.
Pun pada mukosa hidung kiri tepat di garis pertengahan depan satu sentimeter diatas cuping hidung terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang kurang lebih satu sentimeter dengan pendarahan aktif terkendali.
“Pada mukosa bibir atas bagian dalam sisi kiri satu sentimeter dari garis pertengahan depan nol koma lima sentimeter diatas sudut bibir, terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter,” tukasnya.
Akibat aksi tersebut, maka jaksa mendakwa WNA Argentina tersebut dengan pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.***
Penulis – Sandos P.