NEGARA, GLOBALONE.ID-Dewan Pers akhirnya mencabut Kartu Uji Kompetensi atau Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama seorang oknum wartawan di Jembrana, I Putu Suardana. Pembatalan status kompetensi tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima laporan masyarakat dan melakukan verifikasi informasi bahwa yang bersangkutan dinyatakan sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pencabutan atau pembatalan Kartu UKW atas nama oknum wartawann I Putu Suardana dilakukan menyusul surat pengaduan yang dilayangkan masyarakat pada tanggal 1 Februari 2026 dengan nomor 060/UKW/II/2026. Dalam surat tersebut warga meminta kepada Dewan Pers agar mencabut kartu UKW milik oknum wartawan tersebut karena sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seorang pengusaha lewat berita yang dimuat di media online miliknya. Atas berita yang dinilai merugikan pengusaha SPBU Anik Yahya tersebut, oknum wartawan tersebut dilaporkan ke Polisi pada Mei 2024.
Setelah melewati beberapa proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara No. 70/Pid.Sus/2025/PN-Nga dengan terdakwa I Putu Suardana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Anik Yahya. Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, terdakwa divonis penjara selama enam bulan.
Mejelias Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam putusannya juga mengatakan, penjara enam bulan tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 9 (sembilan) bulan. Sedangkan Syarat Khusus, melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Saksi Korban Dewi Supriani alias Anik Yahya atas tuduhan yang telah Terdakwa tulis. Terutama dalam artikel berita Media CMN tanggal 11 April 2024 melalui portal berita online dan melalui media cetak di surat kabar nasional paling lambat 3 (tiga) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS, menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Hal ini dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Sarana teknologi informasi yang dimaksud adalah menggunakan media online.
Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diperintahkan melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Saksi pelapor Dewi Supriani, SH., MH. yang akrab disapa Anik Yahya atas tuduhan yang telah dimuat dalam artikel berita Media CMN pada tanggal 11 April 2024 melalui portal berita online dan melalui media cetak di surat kabar nasional.
Staf Komisi Pendidikan Dewan Pers, Nuzulil Sonnarya yang dihubungi media ini melaui pesan WhatsAPP (WA) pada Selasa 7 Maret 2026, membenarkan adanya pembatalan status UKW atau status Kompetensi Wartawan atas nama I Putu Suardana.
“Betul. Nama yang bersangkutan sudah dihapus dari kelompok wartawan dengan jenjang UKW wartawan Muda yang di-upload pada Webb Dewan Pers selama ini. SK pencabutan atau pembatalan sertifikat UKW sedang diproses dan dikoordinasikan apakah nanti akan dipublish di webb Dewan Pers,” ujarnya.
Keterangan salah seorang staf divisi pengaduan Dewan Pers tersebut dikonfirmasi kebenarannya di webb Dewan Pers. Pada webb Dewan Pers, Selasa 7 Maret 2026, data kelompok wartawan pemegang sertifikat Kompetensi jenjang Muda atas nama I Putu Suardana yang kerap disapa Mangku Suar, sudah tidak ada.
Oknum Wartawan I Putu Suardana selama ini mengaku sebagai wartawan sah karena memiliki kartu pers. Namun ekabsahan status seorang wartawan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan kartu pers, tetapi harus secara resmi masuk dalam organisasi pers melalui Uji Kompetensi Wartawan. Terdakwa baru mengikuti UKW setelah kasus ini pencemaran nama baik pengusaha Anik Yahya terjadi. Atau I Putu Suardana baru mengikuti Uji Kompetensi Wartawan pada Bulan Mei 2024 di Yogyakarta. Sedangkan persitiwa pencemaran nama baik Anik Yahya terjadi pada April 2024.
Untuk diketahui, Dewan Pers berwewenang memberikan status kompetensi kepada seorang wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan secara rutin di seluruh Indonesia sejak tahun 2011, melalui beberapa Lembaga Uji Kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers. Status Kompetensi wartawan yang biasanya berupa Kartu dan Sertifikat Kompetensi wartawan terdiri atas tiga jenjang, yaitu jenjang Muda, jenjang Madya dan jenjang Utama. (Steven)
