Gubernur Bali, Wayan Koster saat memimpin penertiban bangunan di Pantai Bingin (kiri). Pengamat Kebijakan Publik, Umar Ibnu Alkhatab (kanan).
BADUNG – Pengamat Kebijakan Publik, Umar Ibnu Alkhatab, memuji keberanian Gubernur Bali Wayan Koster yang memimpin langsung pembongkaran puluhan bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Bagi Umar, keberanian tersebut patut dipuji karena mencerminkan komitmen Pak Koster sebagai pimpinan untuk menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan taat pada aturan yang berlaku.
Umar berharap, keberanian yang ditunjukkan Pak Koster ini tidak berhenti di Pantai Bingin saja, tetapi juga di tempat lain yang dianggap melanggar aturan yang berlaku. “Konsistensi yang terus diperlihatkan pak Koster nanti akan menjadi titik pijak bagi penegakan hukum yang lebih kuat di sektor pariwisata Bali,” jelas Umar, Selasa (22/7/2025)
Hal ini disampaikan Umar Ibnu Alkhatab menyikapi penertiban 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, yang dilakukan pada Senin (21/7/2025) oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menindaklanjuti Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin, melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/2023 tentang RTRWP Bali 2023-2043, serta berada di zona hijau yang tidak diperuntukkan untuk akomodasi wisata. “Ini pelanggaran serius. Semua bangunan di tebing-tebing ini harus dibongkar tuntas, tidak ada kompromi,” tegas Koster.
Dukungan serupa juga datang dari Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, yang mendukung penuh penertiban ini sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2004 dan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Penertiban ini bertujuan melindungi aset daerah dan kawasan hijau Pantai Bingin. Pemerintah juga berencana membentuk tim audit untuk menelusuri perizinan usaha pariwisata di Bali guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan. (*)

