Buntut Perusakan di Badak Agung, Made Dwi Atmiko Aristianto Diadukan ke Polresta Denpasar

DENPASAR, GLOBALONE.ID –  Kasus saling klaim kepemilikan tanah di Badak Agung Denpasar masih terus berlanjut. Pemagaran beton dan pemasangan plang di lahan sengketa di kompleks Badak Agung Denpasar pun  berlanjut ke ranah hukum.

Pihak Puri Agung Denpasar, yang tidak setuju dengan aksi perusakan  akhirnya melaporkan aksi perusakan yang dilakukan oleh utusan dan pekerja Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dengan pengaduan telah melakukan perusakan (pengrusakan) di atas lahan yang diklaim dengan SHM 1565.

Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH, mewakili kliennya mengadukan aksi sewenang-wenang dan tanpa hak tersebut dengan DUMAS/70/I/2024/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 20 Januari 2024.

Dijelaskan, pengaduan dilakukan AA. Ngr Bagus Agung Wira Nantha, dengan materi aduan yakni telah terjadi perusakan pada Rabu, 17 Januari 22024 pukul 09.00 Wita di Jalan Badak Agung Utara Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur.

Atas tindakan perusakan itu kata Kesuma, pihaknya mengalami kerugian material senilai Rp 65,9 juta.

”Yang kami laporkan adalah I Made Dwi Atmiko Aristianto,S.H., M.Kn,” ungkap Kesuma, Senin (22/1/2024).  Kesuma menyebut, Atmiko itulah yang berperan sebagai pengendali lapangan ketika perusakan terjadi oleh puluhan orang preman dan oknum aparat berseragam.

Dia menyebut, tindakan tanpa hak itu diduga melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan atau pasal 521 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009, yakni perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akibat dirusak.

”Kami meminta aparat kepolisian segera memproses perkara ini agar menjadi terang sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum,” kata Kesuma.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pencegahan/cegah tangkal ke luar negeri atas nama I Nyoman Suarsana Hardika kepada Polda Bali pada 22 Januari 2024.

Lho kenapa mengajukan cekal? Menurut Kesuma, pihaknya mengajukan permohonan cekal ini dengan alasan, yang diadukan dan yang dilaporkan, dugaan melakukan tindak pidana yakni I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang memiliki aset dan bisnis di luar negeri.

”Yang bersangkutan (I Nyoman Suarsana Hardika) merupakan pebisnis dan memiliki aset serta rumah tinggal di luar negeri khususnya di Australia sehingga berpotensi pergi ke luar negeri,” tandas Kesuma. ***

Penulis – Frano

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *