Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda Bali beberapa hari lalu. Sebagai langkah responsif, OJK membuka ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, termasuk restrukturisasi kredit, kepada debitur yang terdampak bencana tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana.
“OJK bersama PUJK dan pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Hasil asesmen akan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan yang tepat sesuai kerangka POJK 19/2022,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar.
OJK sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan serupa saat Bali menghadapi erupsi Gunung Agung dan pandemi Covid-19. Saat itu, OJK mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi bagi debitur terdampak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Langkah tersebut terbukti berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang pemulihan bagi pelaku usaha. OJK menegaskan, prinsip kehati-hatian akan tetap menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kebijakan bagi korban banjir di Bali.***

