JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menawarkan solusi atas polemik kewarganegaraan ganda. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia. Kebijakan ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi berbagai subjek yang memiliki keterikatan dengan Tanah Air.
“GCI adalah jawaban atas isu kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini memberi hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar hukum. Ini bukti bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa meninggalkan prinsip kedaulatan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk Overseas Citizenship of India (OCI). Praktik di berbagai yurisdiksi tersebut memperkuat kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI, sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan kebijakan yang berbasis kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Berikut Penerima manfaat GCI meliputi:
-
Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
-
Pasangan sah WNI maupun eks WNI
-
Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA
Namun demikian, izin tinggal ini tidak diberikan kepada WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat kegiatan separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.
Pengajuan Berbasis Sistem Terpadu
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sistem terpadu ini mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap kebutuhan dan tantangan global. GCI menjadi bukti transformasi kebijakan keimigrasian yang progresif dan adaptif,” tutup Menteri Agus.***

