Dewan Pembina Flobamora Bali memberikan apreasi atas gerak cepat Tim Satlantas Polresta Denpasar yang telah mengamankan dan memeriksa Yulius M. (20thn) atas perbuatannya di jalan raya Senin (8/12/2025) sekaligus memberikan dukungan kepada Polisi untuk menegakkan ketertiban umum dengan sanksi tegas dan terukur.
DENPASAR – Aksi ugal-ugalan yang dilakukan seorang pria bernama Yulius Moruk (20), asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita perhatian publik. Pria tersebut mengendarai sepeda motor tanpa helm, melaju dengan kecepatan tinggi, melanggar marka jalan, dan nyaris menabrak petugas kepolisian yang sedang bertugas.
Menanggapi kejadian tersebut, Dewan Pembina Flobamora Bali menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur.
Salah satu Dewan Pembina Flobamora Bali, Yosep Yulius Diaz atau Yusdi Diaz, menegaskan pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warganya.
“Kami tidak menutup mata. Pelanggaran ini memalukan dan dapat merusak nama baik warga NTT yang ada di Bali. Karena itu, kami mendorong aparat kepolisian untuk memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur,” ujarnya.
Selain itu, Yusdi juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun narasi provokatif, framing yang menyesatkan, maupun ujaran bernada rasis dalam menyikapi kasus tersebut. “Hentikan framing. Jangan membawa isu sensitif. Kesalahan ini adalah perbuatan individu, bukan mencerminkan kelompok atau daerah asalnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ardi Ganggas, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Flobamora Bali. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menginstruksikan anggota untuk mencari dan mengamankan pelaku, namun aparat kepolisian bergerak lebih cepat. “Jika anggota kami yang menemukan lebih dulu, kami khawatir justru menimbulkan risiko yang lebih besar. Syukurlah polisi segera bertindak,” jelas Ardi.
Ardi menilai tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan publik karena tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, melaju dengan kecepatan tinggi, serta mengarahkan motor ke arah petugas kepolisian hingga berpotensi mengancam keselamatan aparat. “Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami bahkan mendorong penyidik untuk menerapkan pasal pemberatan jika memungkinkan,” tegasnya.
Dewan Pembina Flobamora Bali juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat ulah pelaku. “Kami mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Kami memastikan akan terus mengingatkan dan membina agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkas Ardi Ganggas.
Hingga kini, Yulius Moruk masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan di Unit Lalu Lintas Polresta Denpasar. **

