JAKARTA— Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan pentingnya membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP).
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang digelar di Hotel Balairung Jakarta, Kamis (10/4/2026).
Menurut Muhidi, kebijakan PAP bukan dimaksudkan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
“Kita memahami sektor sawit merupakan tulang punggung ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah berkepentingan menjaga iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah, namun implementasinya selama ini dinilai belum optimal.
Muhidi menegaskan, penggunaan air permukaan oleh industri, khususnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS), merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya publik yang harus dikelola secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
“Air adalah sumber daya bersama. Keberlanjutannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.
Ia memastikan, penerapan PAP akan dilakukan dengan prinsip kepastian, transparansi, dan keadilan. Penetapan tarif dilakukan sesuai regulasi, perhitungan berbasis volume penggunaan air, serta tidak ada pungutan ganda.
“Pengenaan PAP difokuskan pada aktivitas yang memang menggunakan air permukaan, terutama di PKS, bukan seluruh kegiatan perkebunan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat menegaskan kebijakan PAP memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air secara adil.
Pemerintah provinsi, lanjutnya, juga terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Ke depan, DPRD bersama pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk menyempurnakan pelaksanaan PAP agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.***

