DENPASAR, GLOBALONE.ID – Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli IT dan Digital Forensik dari Kejaksaan Agung dalam sidang dengan terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 18 Desember 2023.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk, itu adalah ahli IT dan Digital Forensik, Irwan Haryanto dari JAM Intel Kejaksaan Agung RI dan ahli hukum Pidana Dr. Hendri Jayadi, SH, MH.
Dalam sidang yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, ada beberapa hal yang mengemuka. Pertama adalah soal delik pidana dalam Pasal 12 e UU Tipikor, dan juga tentang kerugian keuangan negara yang korelasinya dengan pidana korupsi. Kedua adalah ahli forensik yang membuka percakapan antara mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., dengan salah satu terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T.
Dijelaskan ahli, pihaknya membuka ponsel milik terdakwa dan ditemukan percakapan antara Rektor dengan Putra Sastra. Percakapan itu melalui WhatsApp, yang salah satunya adalah meminta meluluskan calon mahasiswa, serta merubah nilai hingga calon mahasiswa tersebut diterima di Unud.
Terkait perubahan nilai untuk meluluskan mahasiwa, ahli menyatakan itu bisa disebut memalsukan atau pemalsuan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan ahli Dr. Hendri Jayadi, SH, MH, bahwa pemalsuan itu membuat sesuatu tak sesuai keadaan dan produknya adalah laporan.***
Penulis – Jofan