DENPASAR, GLOBALONE.ID – Pemilik yang mengklaim lahan di Badak Agung dengan SHM 1565 sepertinya masih menemukan jalan terjal untuk menguasai lahan tersebut. Pasalnya, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma sudah dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.
Saat ditemui di kantornya, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan. “PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika,” kata Wayan Setia Darmawan, Selasa (16/1/2024).
Menurut Iwan sapaan akrabnya, para pihak bertindak sebagaimana tercantum diatas menerangkan bahwa berdasarkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014 di hadapan notaris (saya) para pihak telah membuat perjanjian. “Para pihak mufakat dan setuju. Sebagaimana mereka membuat perjanjian untuk membatalkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014. Artinya para pihak telah sepakat dan setuju untuk membatalkan,” tegasnya.
Iwan menegaskan, pada Pasal 1 Akta No 185 Pembatalan Kuasa disebutkan, pembatalan Akta Perjanjian No 100 tertanggal 15 Agustus 2014, dibuat dihadapan saya, Notaris tersebut di atas dianggap telah terjadi pada tanggal penandatanganan akta ini dan oleh karena itu terhitung mulai hari ini akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Akta Nomor 185, Pembatalan Kuasa ini ada empat pasal. Nah di Pasal 1 itu dengan tegas menyatakan Akta Pernjanjian Nomor 100 itu sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” kata Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan seluas 6.670 m2 di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 lalu, kali ini mereka kembali dilaporkan ke Polda Bali.
Nyoman Liang dan 22 nama lainnya termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar AA, Ngurah Oka Ratmadi, dipolisikan kembali oleh pengelola kawasan Badak Agung kembali melaporkan mereka ke Polda Bali.
Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 September 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasar akta PPJB nomor 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris I Wayan Setia Darmawan.
“Yang mana akta akta nomor 100 dan 101 sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185 tanggal 29 Juni 2015, jadi sebetulnya yang bersangkutan sendiri yang membatalkan,” ungkap I Ketut Kesuma, SH, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar, kepada beberapa media Rabu malam (10/1/2024).
Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024, tersebut Nyoman Liang dkk diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2. Yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara (*)