Pimpinan BWS Benarkan Investor

NEGARA,GLOBALONE.ID -Konflik berkepanjangan antara salah satu investor asal Badung, Bali yang berusaha di Kabupaten Jembrana dengan oknum wartawan mulai menemukan titik terang. Surat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang selama ini dianggap sebagai teguran atas perbuatan hukum yang telah dilakukan investor, justru terbalik. Karena surat dari BWS tersebut mengizinkan dan mendukung tindakan yang telah dilakukan investor.

Dalam surat BWS nomor UM 0102-Bws15/642 tanggal 6 Juni 2024 memuat beberapa poin. Poin pertama hingga kelima hanya menjelaskan tentang kewenangan BWS berdasarkan peraturan yang berlaku. Selanjutnya pada poin keenam, surat yang ditandatangani Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Muhammad Noor itu menyebutkan dukungannya kepada investor. Berdasarkan Hasil Kunjungan Lapangan Tim Rekomendasi Teknis BWS Bali-Penida tanpa menyebut hari dan tanggalnya, tim mengaku menemukan ada konstruksi tangga dan dinding penahan tanah.

“Ditemukan terdapat konstruksi dinding penahan tanah dan tangga diserupa Sungai Ijogading. Konstruksi tersebut berjarak 3 (tiga) meter dari tanggul tersebut,” tegas Muhammad Noor dalam suratnya.

Berdasarkan keterangan dan penegasan Kepala BWS Bali-Penida dalam surat tersebut, secara otomatis membebaskan investor Dewi Supriani dari tuduhan mencaplok setara sungai. Bahkan ia dinilai masuk ke Jembrana seakan mau menjajah seperti digembar-gemborkan oknum wartawan dan kroninya.

Penegasan yang sama juga disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta. Saat ditemui di ruang kerja, Senin (21/10/2024). Ia menegaskan sejak awal dan akan terus berupaya membela investor tersebut. Karena menurut dia, selain menggunakan ukuran undang-undang dan Peraturan Menteri PUPR, ia juga menggunakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai patokan.

Sudiarta mengatakan, menurut pasal 108 ayat 4 huruf g Perda Provinsi Bali nomor 3 tahun 2020 menegaskan, pemanfaatan sungai sepadan bisa dilakukan untuk ruang terbuka hijau. Penegasan lebih rinci tertuang dalam Perda Jembrana nomor 11 tahun 2012 dan Perda Jembrana nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Jembrana.

“Dalam pasal 86 ayat 11 ditegaskan, pemanfaatan ruang atas setara dengan sungai yang diperbolehkan termasuk untuk pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka publik. Dan hal ini sudah dilakukan investor Dewi Supriani di lapangan. Sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan yang dianggap salah karena siaran atau mencaplok setara dengan rumor yang beredar selama ini,” tegasnya.

Sebelumnya seorang oknum wartawan di Jembrana menulis berita dengan judul tendensius, Seakan menjajah, investor ini masuk ke Kabupaten Jembrana dan diduga mencaplok setara sungai. Berita tersebut diunggah di akun media CMN yang digawangi IPS alias MS dan terbit tanggal 11 April 2024 tanpa melalui proses konfirmasi. Bahkan sebagai bahan konfirmasi digunakan chatingan antara investor dan oknum wartawan yang sudah dilakukan beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelumnya.

Karena merasa berita tersebut mencemarkan nama baik, investor lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada IPS alias MS. Namun dari dua somasi yang dilayangkan, yang bersangkutan menolak permintaan maaf di medainya sesuai permintaan investor melalui kuasa hukumnya.

Akibat penolakan dari IPS alias MS melalui jawaban somasi, tim kuasa hukum akhirnya melaporkan oknum wartawan tersebut ke aparat kepolisian pada tanggal 10 Mei 2024. Kasus tersebut diselesaikan tim penyidik ​​​​unit IV (Tipidter) di Polres Jembrana, Bali.

Baru pada tanggal 22 Agustus 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui proses gelar perkara. Peningkatan status perkara dinyatakan secara resmi dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyusunan (SPDP). Meski kasusnya sudah mendapat peningkatan status, namun hingga saat ini oknum wartawan yang diberitakan masih berstatus terlapor dan belum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.  (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *