BSWA Bali Minta Pemda Tetapkan Pajak Spa Tidak Lebih dari 10 Persen

BALI, GLOBALONE.ID – Usai finalnya keputusan Mahkamah Konstitusi  pada  3 Januari 2025, yang menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan UUD
1945 dan  bahwa layanan spa harus dianggap sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional  berdasarkan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 8 tahun 2014 dan bagian dari Usaha Pariwisata Spa sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009, Bali Spa & Wellness Association (BSWA) kemudian mengambil langkah menyurati Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/kota di Bali agar mengatur tentang pajak spa.

BSWA berharap agar pemerintah Kabupaten/kota di Bali  menetapkan pajak spa tidak lebih dari 10 persen agar  pengusaha spa bisa mengembangkan usahanya lebih baik ke depannya.

“BSWA sangat berharap agar pemerintah kabupaten/kota di Bali memberikan insentif dengan menurunkan pajak spa tidak lebih dari 10 persen,”ungkap I Gde Nyoman Indra Prabawa, Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA).

Menurut Gde Nyoman Indra, usai mendapatkan keputusan MK, BSWA kemudian mengirimkan surat kepada Bapenda Provinsi Bali dengan surat nomer 046/BSWA BALI/1/2025  tanggal 8 Januari 2025 perihal permohonan penetapan kewajiban pajak.

Sejumlah kabupaten/kota pun menurut Gde Nyoman Indra kemudian memberikan tanggapannya. Berikut tanggapan sejumlah pemda atas surat yang dikirimkan BSWA Bali.

1. Kabupaten Gianyar , dalam surat yang diterima pada tanggal 13 Januari 2025, penetapan kewajiban pajak akan dilaksanakan sesuai kebijakan setempat yakni 12.5 % hingga ada peraturan pengganti yang lebih sesuai

2. Kotamadya Denpasar dengan surat nomer  900.1.13.1/434/BAPENDA diterima pada tanggal
17 Januari 2025, penetapan kewajiban pajak sebesar 10 % hingga ada peraturan pengganti yang lebih
sesuai.

3. Kabupaten Karangasem, dengan nomer surat 900.1.13.1/99/P2D/BPKAD yang diterima
pada  20 Januari 2025, penetapan kewajiban pajak sebesar 10 % hingga ada peraturan pengganti yang
lebih sesuai.

4. Kabupaten Buleleng, dengan surat nomer 900.1.13.1/0448/Bapenda yang diterima pada 23 Januari 2025, penetapan kewajiban pajak akan dilaksanakan sesuai kebijakan setempat yaitu 10 % sehingga sampai ada peraturanpengganti yang lebih sesuai.

5. Kabupaten Badung, dengan nomer surat 900.1.13.1/0448/Bapenda yang diterima pada 23 Januari 2025, penetapan kewajiban pajak dilaksanakan sesuai kebijakan setempat yaitu 15 % hingga sampai ada peraturan pengganti yang lebih sesuai.

6. Kabupaten Klungkung ada PerBup Kabupaten Klunkung Nomor 3 Tahun 2024 dilaksanakan sesuai kebijakan yaitu sebesar 10 % sehingga sampai ada peraturan pengganti yang lebih sesuai.

7. Kabupaten Jembrana berdasarkan  penetapan kewajiban pajak masih sama seperti PerBup Kabupaten Jembrana Nomor 12
Tahun 2024 yaitu 10 % hingga sampai ada peraturan pengganti yang lebih sesuai.

8. Kabupaten Bangli,- penetapan kewajiban pajak masih sama seperti PerBup Bangli Nomor 5 Tahun 2024 dilaksanakan
sesuai kebijakan setempat yaitu 15 % sehingga sampai ada peraturan pengganti yang lebih sesuai.

9. Kabupaten Tabanan, penetapan kewajiban pajak masih sama seperti PerBup Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2024 dilaksanakan sesuai kebijakan setempat yaitu 30 % hingga sampai ada peraturan pengganti yang lebih sesuai.

Ketua BSWA,  I Gde Nyoman Indra Prabawa dan Wakil Ketua BSWA, Feny Sri Sulistiawati dalam konferensi pers yang digelar di REMPAH COFFEE EATERY  Legian, Rabu (19/2/2025) menyatakan menghargai langkah-langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dalam menangani pajak spa ini dan berharap kebijakan terbaru ini dapat mendukung pertumbuhan industri spa dan wellness di Bali.

“Kami menghargai langkah-langkah proaktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Bali dalam menangani isu ini. Kami berharap kebijakan terbaru ini dapat mendukung pertumbuhan industri spa dan wellness di Bali, sambil tetap menjaga kewajiban fiskal yang
seimbang,”ujar Wakil Ketua BSWA, Feny Sri Sulistiawati.

Seperti diketahui,  Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dengan berbadan hukum Yayasan Bali Spa berdasarkan Akta No. 54 Tahun 2004, dan berada di bawah naungan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DPD Provinsi Bali adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan dan kesetaraan industri spa dan wellness di Bali.

“Kami berdedikasi untuk memberikan dukungan dan memastikan kebijakan yang adil bagi semua anggota dan juga
Spa & Wellness keseluruhannya,” tambah Florentina Beata, Humas Bali Spa & Welness Association. ***igo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *