BSWA Bali Sambut Gembira Keputusan MK Nomor 19/PUU- XXII/2024

BALI, GLOBALONE.ID –  Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyambut gembira Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU- XXII/2024.

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh MK pada 3 Januari 2025, dinyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan UUD1945.

Keputusan ini menunjukkan bahwa layanan spa harus dianggap sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 dan bagian dari Usaha Pariwisata Spa sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Untuk menanggapi dan menjelaskan hal ini, BSWA menggelar konperensi pers yang dilaksanakan  di REMPAH COFFEE EATERY  Legian, Rabu (19/2/2025). Hadir sejumlah pengurus BSWA termasuk I Gde Nyoman Indra Prabawa, Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA).

Berikut penjelasan detail  dan bincang – bincang yang disampaikan Ketua BSWA, Gede Nyoman Indra dengan wartawan Globalone.id, Igo Kleden usai  berlangsungnya konperensi pers.

G-one : Bagaimana tanggapanBSWA terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU- XXII/2024?

Ketua BSWA : BSWA menyambut baik keputusan terbaru ini  sebagai langkah positif dalam melindungi industri wellness dan spa. Sebagai pihak yang terpengaruh dari keputusan ini, kami merasa gembira dan optimis terhadap perkembangan industri spa ke depannya. Industri spa kini telah menjadi bagian integral dari dunia kesehatan, berperan sebagai pendamping bagi upaya medis yang dilakukan oleh para profesional kesehatan.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Selain itu, pemerintah menjadikan Bali sebagai percontohan penerapan wellness tourism, di mana para spa therapist akan memainkan peran penting disini.

Kami juga menghimbau kepada pemilik usaha spa untuk mematuhi arahan pemerintah terkait pemenuhan regulasi, termasuk sertifikasi karyawan dan usaha spa, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021. Selain itu, kami juga mengajak usaha spa untuk bergabung dalam organisasi pariwisata terkait seperti yang diamanatkan dalam UU 10 Tahun 2009. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memajukan industri spa dalam mendukung pariwisata dan kesehatan di Indonesia khususnya Bali.

G-one : Apa langkah selanjutnya yang dilakukan BSWA terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024?.

Ketua BSWA : Langkah awal yang kami lakukan adalah berdiskusi dengan PHRI DPD Provinsi Bali sebagai organisasi induk BSWA. Dalam pertemuan ini, kami mendapat arahan untuk meminta tanggapan dari sembilan kabupaten/kota yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, Bupati, dan Badan Pendapatan Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga 18 Februari, kami telah menerima tanggapan terkait besaran pajak PBJT usaha spa di masing-masing kabupaten/kota.

Kami juga berkoordinasi dengan PHRI sebagai payung organisasi BSWA dalam pariwisata, membahas langkah untuk mendapatkan kepastian hukum seputar kewajiban tarif pajak spa. Kami diberi arahan untuk meminta petunjuk  langsung dari pemangku kebijakan melalui badan pendapatan daerah dan provinsi. Kami kemudian mengirim surat resmi kepada instansi tersebut.

Terkait dengan itu, hari ini (Rabu,19/2/2025)  dalam konferensi pers, kami ingin memberi penjelasan kepada semua anggota BSWA tentang keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu:

Pertama, Permohonan diputuskan diterima sebagian.

Kedua, MK menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat 1 huruf l UU No.1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 45. Maka frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.”

Ketiga, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Keempat, Keputusan MK ini, yang membahas kategori “Spa”, kini lebih diakui sebagai bagian dari kesehatan tradisional ketimbang hiburan.  Sementara tuntutan terkait pajak tidak diterima. Sesuai UU 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, besaran pajak diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten.

Berdasarkan hasil diskusi dan arahan dari PHRI, kami segera mengirimkan surat kepada dinas pendapatan seluruh kabupaten-kota di Bali untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran pajak yang harus kami tanggung untuk pelanggan. Pemerintah kini menyediakan fasilitas bagi kepala daerah untuk menerapkan UU 1 Tahun 2022 Pasal 101, yang memungkinkan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha guna mendukung kemudahan berinvestasi.

G-One : Frasa “dan mandi uap/spa” dalamPasal 55 ayat (1) hurufl Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 apakah sudah ada langkah – langkah yang diambil BSWA dalam mendorong perbaikan terhadap UU ini?

Ketua BSWA :  Beberapa waktu lali tepatnya pada 13 February 2025 BSWA turut serta memberikan aspirasi bersama 29 Asosiasi Usaha Pariwisata di DPR RI di hadapan komisi 7 dan Wakil Menteri Pariwisata menyampaikan terkait tentang harapan tentang besaran Pajak Spa dan juga memastikan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kepentingan Spa dan Wellness industry dengan kualitas layanan spa selaras dengan kearifan budaya Bali dan  Indonesia.

G-One : Terkait dengan surat tanggapan dari Pemerintah Daerah Bali, apakah BSWA menganggap sudah memadai atau perlu ada keringanan atau insentif yang lain lagi?

Ketua BSWA :  Saat ini, BSWA menilai tanggapan dari Pemerintah Daerah Bali cukup memadai. Namun, ada satu kabupaten yang masih disoroti untuk pengurangan pajak PBJT. Bersama delapan kabupaten/kota lainnya, kami akan terus memantau perkembangan regulasi dan mengusulkan insentif tambahan untuk mendukung industri spa di Bali.

G-One : Masih dalam kaitannya dengan spa, terkait dengan menjamurnya Spa yang ada di Bali, baik yang bener – benar menerapkan prinsip – prinsip spa maupun yang terindikikasi ‘plus-plus’ apa tanggapan BSWA? Apa perlu satgas memberantas spa plus – plus?

Ketua BSWA :  BSWA juga prihatin dengan spa-spa yang tidak mengikuti prinsip-prinsip operasi standar spa. BSWA mendukung penguatan regulasi dalam pengawasan dan pembinaan untuk memisahkan spa yang berkualitas dan resmi dari kegiatan yang terindikasi “plus-plus”. BSWA mengharapkan kerjasamanya dan dukungan dari pemerintah Daerah maupun pusat dimana sebagai pihak berwenang untuk bersama sama memberantas jasa-jasa yang menyalahi norma hukum dan etika bisnis.

G-One : Apa harapan BSWA terhadap pemerintah agar spa bener – bener terlindungi dan dapat mengembangkan usahanya dengan baik dan turut mempertahankan Bali sebagai destinasi Spa terfavorite di dunia?

Ketua BSWA :  BSWA berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan mendukung, termasuk penyediaan pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja spa untuk menjaga Bali sebagai destinasi spa unggulan dunia. Kami juga berharap BSWA dapat ikut serta dalam pembinaan dan pengawasan bersama Pemerintah Daerah maupun Pusat, dengan dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan usaha spa secara berkelanjutan.

Sebagaimana telah disampaikan, industri spa di Bali telah meraih pengakuan internasional sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diterima oleh industri spa Bali, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Asia Spa Award, APSWC Award, dan lainnya.

Kami yakin dengan regulasi dan dukungan yang tepat, industri spa di Bali akan terus berkembang, memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah serta meningkatkan daya tarik pariwisata Indonesia. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *