Kapolres Akui, Laporan Anik Jadi Utang Kasus

Hampir Setahun Dilaporkan, Hingga Kini Belum Ada Tersangka

NEGARA,GLOBALONE.ID -Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengaku masih memiliki kasus utang hingga menjelang pindah tugas ke Polda Jawa Barat. Salah satunya, laporan pengusaha asal Denpasar, Dewi Supriani alias Anik Yahya yang melaporkan dugaan

pencemaran nama baik oleh oknum wartawan di Jembrana, IPS. Menariknya, meski kasus ini sudah hampir setahun dilaporkan, belum ada tersangka hingga saat ini.

Pengakuan Kapolres Jembrana diungkapkan dalam sebuah acara jumpa pers beberapa waktu lalu di Mapolres Jembrana. Saat ditanya wartawan sudah sampai di mana proses penyelidikan kasus tersebut dan kapan kasusnya bisa dituntaskan di tingkat Polres Jembrana, ia hanya mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Kami masih melakukan proses penyelidikan.” katanya singkat kepada wartawan.

Kuasa Hukum Anik Yahya, Donatus Openg saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025) mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana tanggal 10 Mei 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan, tanggal 22 Agustus 2024 Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Polres Jembrana mengeluarkan Surat Pemberitahuan permulaannya Penyudikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana.

Berdasarkan SPDP tersebut, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, selaku Penuntut Umum, Putu Andy Sutadharma, sempat mengirimkan surat (P-17) kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jembrana tanggal 27 September 2024. Dalam suratnya, Penuntut Umum meminta Hasil Penyidikan atas nama terlapor IPS. Oknum wartawan ini menguraikan pasal Pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedua atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam proses investigasi, aparat penegak hukum lebih fokus pada judul berita oknum wartawan tersebut, “Seakan Menjajah, Investor ini Masuk Kabupaten Jembrana dan Mencaplok Sempadan Sungai.” Awalnya, titik berat untuk menyelidiki masalah pencaplokan sungai. Akibatnya, proses penyidikan yang seolah stagnan dan muncul wacana akan dilakukan restorastive justice (RJ).

“Kondisi ini muncul setelah penyidik​​ meminta keterangan dari petinggi BWS Bali yang Merujuk pada surat BWS tertanggal 6 Juni 2024 yang ditujukan kepada investor tentang pelanggaran yang disesuaikan. Namun dalam isi suratnya, sama sekali tidak menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh investor murah hati tersebut,” urai pria yang akrab disapa Don Openg.

Namun suasana penyidikan berubah setelah narasi “menjajah” yang sebelumnya tidak menarik pemeriksaan, mulai didalami penyidik. Setelah masalah “menjajah” dijadikan fokus penyelidikan, baru muncul lagi SPDP kedua yang terbit tanggal 4 Desember 2024. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perkembangan lagi meski sudah ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum guna melakukan pemeriksaan tambahan. Dan, pemeriksaan tambahan tersebut sudah dilakukan. Bahkan hingga saat ini belum ada tersangkan dalam kasus itu.

Saat dihubungi melalui telepon kuasa hukum pelapor lainnya, I Made Sugiarta meyakini perkara ini akan berjalan karena bukti surat dan izin yang dimiliki investor lengkap. Dan semua bukti tersebut telah diserahkan untuk dikirimkan kepada pelapor dan tidak ada yang melanggar tata ruang.

Saat ditanya tentang adanya pergantian pimpinan di jajaran Polres Jembrana, Sugiarta yang juga mantan dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bali menyampaikan, “Walaupun ada pergantian pimpinan, saya yakin seluruh jajaran Polres Jembrana akan bekerja secara profesional. Saya berharap laporan yang sudah berjalan hampir setahun ini bisa segera memberikan kepastian bagi masyarakat pencari kebenaran,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *