Oknum ASN DLH Diduga Tipu Warga, Catut Nama Kapolres dan Anggota DPRD Kota Probolinggo

Spread the love

PROBOLINGGO – Warga Kota Probolinggo digegerkan oleh dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LK, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Perempuan tersebut diduga menipu tetangganya sendiri dengan mencatut nama pejabat kepolisian dan anggota DPRD Kota Probolinggo.

Korban penipuan diketahui bernama Bayu, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan keterangan korban, LK menjalankan modusnya dalam dua peristiwa berbeda, yakni menjanjikan bantuan masuk sekolah dan menawarkan jasa penghentian perkara hukum.

Kasus bermula ketika LK menjanjikan akan membantu anak korban agar bisa diterima di salah satu SMA negeri di Kota Probolinggo. Untuk meyakinkan korban, LK mengaku memiliki koneksi dengan seorang anggota DPRD berinisial SM, dan meminta uang muka sebesar Rp2,5 juta sebagai “pelicin” agar proses penerimaan berjalan lancar.

Beberapa waktu kemudian, saat korban tersangkut masalah hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial FR, LK kembali beraksi. Ia menawarkan jasa penghentian perkara di Polres Probolinggo Kota, dengan alasan memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.

“Dia datang ke rumah orang tua saya bersama suaminya, meyakinkan bahwa bisa membantu menyelesaikan masalah hukum,” ungkap Bayu kepada wartawan.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, LK bahkan menciptakan sosok fiktif bernama Eko yang disebutnya sebagai anggota polisi. Ia sempat membawa seorang pria tak dikenal ke rumah korban, mengaku sebagai oknum polisi, dan melarang korban memotret pertemuan tersebut.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp2,5 juta serta mentransfer Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain. Total kerugian korban mencapai Rp7,5 juta.

Korban juga mengaku bahwa LK menghubungkannya dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD berinisial SM. Orang tersebut kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta, dengan alasan “perintah Kapolres melalui penyidik”.

Belakangan diketahui, seluruh pengakuan tersebut merupakan rekayasa LK semata. Tidak ada keterlibatan pihak kepolisian maupun anggota DPRD sebagaimana diklaim oleh pelaku.

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Minggu (28/9/2025), LK akhirnya mengakui semua perbuatannya. “Ya, benar, saya salah. Semua ini rekayasa saya sendiri, terus gimana,” ujarnya kepada media.

Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa nama Kapolres maupun anggota DPRD yang disebut sebelumnya tidak terlibat dan hanya dicatut untuk memperlancar aksi penipuan.

Dalam proses peliputan, diketahui pula bahwa LK sempat berupaya menyuap awak media agar kasus ini tidak diberitakan. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah, dan kasus ini tetap menjadi perhatian publik.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga negara yang dicatut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat atau aparat penegak hukum dengan dalih bisa membantu menyelesaikan urusan atau perkara hukum dengan imbalan uang. **ism/ima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *