JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan. Penandatanganan digelar di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
PKS antara OJK dan PPATK mencakup peningkatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, dan Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang diteken pada 15 Mei 2024.
Sementara itu, OJK dan BSSN menandatangani dua PKS. Pertama, kerja sama penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dokumen ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, serta Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.
PKS kedua antara OJK dan BSSN mencakup sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital. Penandatanganan turut dilakukan oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang disepakati pada 28 Februari 2024.
Penandatanganan disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana; serta Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi.
Mahendra menegaskan bahwa serangan siber merupakan ancaman serius bagi industri jasa keuangan karena dapat menggerus kepercayaan publik.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor jasa keuangan kehilangan kepercayaan masyarakat. Itulah risiko yang paling besar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa OJK siap berkontribusi dalam upaya pencegahan kejahatan siber serta mendukung penguatan sistem keamanan nasional di sektor keuangan.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya kolaborasi ekstrem antarlembaga, khususnya dalam menangani judi online yang menurutnya dapat menimbulkan future depression jika tidak ditangani secara serius.
“Dengan sinergi yang sangat kuat antarinstansi, kita berharap dampaknya dapat ditekan,” kata Ivan.
Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, mengapresiasi kerja sama ini dan menegaskan bahwa penguatan keamanan siber tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“BSSN tidak akan mampu bekerja sendiri. Semua pemangku kepentingan memiliki fungsi dan tanggung jawab agar keamanan dari serangan siber dapat terjaga,” ujarnya.
Ruang lingkup PKS OJK–PPATK meliputi pertukaran informasi, pemanfaatan data olahan sistem TI, koordinasi audit, hingga penetapan standar korespondensi dalam upaya pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN di bidang penguatan keamanan siber mencakup asistensi digital forensik, penanganan insiden siber, layanan ITSA, deteksi keamanan siber sektor teknologi keuangan, pertukaran data, pembentukan pusat kontak siber, serta registrasi TTIS.
Pada kerja sama peningkatan kapasitas keamanan siber, ruang lingkup mencakup penyusunan kebijakan, asistensi keamanan sistem elektronik, pertukaran data, pembentukan TTIS, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan adanya sinergi ini, ketiga lembaga berharap integritas sistem keuangan nasional semakin kuat, serta sektor jasa keuangan terlindungi dari ancaman kriminal dan serangan siber yang semakin kompleks.***

