BADUNG – Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali.
Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, sedikitnya lima penerbangan internasional dari Bali terdampak, yakni Etihad Airways (EY477), Qatar Airways (QR963), Emirates (EK369), Qatar Airways (QR961), dan Emirates (EK399). Gangguan tersebut berpotensi memengaruhi arus penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.
Merespons dinamika tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung mengaktifkan langkah siaga guna memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar dan kondusif.
Sejumlah langkah antisipatif yang dilakukan antara lain penempatan personel tambahan di area kedatangan dan keberangkatan internasional untuk mengantisipasi lonjakan antrean penumpang. Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan Angkasa Pura I, otoritas bandara, maskapai internasional, serta instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal dan rerouting penerbangan.
Selain itu, monitoring pergerakan rute dilakukan secara real-time melalui aplikasi resmi maskapai dan sistem data penerbangan global. Pemutakhiran standar operasional prosedur (SOP) serta aktivasi rencana kontinjensi juga diberlakukan dalam penanganan penumpang terdampak.
“Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasi keimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.
Antisipasi Potensi Overstay
Imigrasi Ngurah Rai turut mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan sehingga tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal.
Penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan diminta segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.
Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum serta pelayanan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara,” tutup Bugie.***

