PT Klin Tegaskan Legalitas Operasi, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Warga

Spread the love

DENPASAR  – PT Klin, perusahaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki seluruh izin resmi dan bukan perusahaan “bodong”. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar pada Senin (17/11).

Humas PT Klin, Gede Agung Jonapartha, menjelaskan bahwa PT Klin yang berdiri sejak 2023 telah mengantongi dokumen perizinan lengkap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Limbah. Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebutkan terdapat perusahaan pengolah limbah B3 di Jembrana yang belum berizin.

“Kami memiliki SLO (Surat Kelayakan Operasional) dan izin berusaha di bidang pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam PP 22/2021. Tanpa izin lengkap, kami tidak akan berani bekerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan,” tegas Jonapartha.

Ia juga menegaskan bahwa ada dua perusahaan pengolahan limbah B3 di Jembrana, yaitu PT Klin (PMA) dan PT Bali Marino Services (BMS), dan PT Klin bukanlah pihak yang disebut tidak berizin.

Bantah Tuduhan Pencemaran, PT Klin Soroti Dugaan Pencatutan Nama Warga

Dalam kesempatan yang sama, PT Klin membantah laporan LSM Bina Masyarakat Pengambengan yang menuduh perusahaan melakukan pencemaran lingkungan. Laporan tersebut telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tuduhan itu mendorong tim KLHK Pusat, bersama Dinas LHK Jembrana, Pusreg Bali Nusra, Babinkamtibmas, dan Babinsa, melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (14/11). Namun hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan LSM.

Menurut Jonapartha, sejumlah warga yang dicatut namanya dalam laporan juga dihadirkan untuk memberikan klarifikasi. Salah satu warga, Lasmani, menegaskan bahwa tanda tangannya dikumpulkan dalam rangka pembagian sembako, bukan untuk penolakan PT Klin.

“Saya tidak pernah menolak PT Klin. Nama saya dan keluarga dicatut. Kertas yang kami tanda tangani polos, tidak ada kop penolakan,” ujar Lasmani saat ditemui tim verifikasi KLHK.

Ia menambahkan, sekitar tiga bulan lalu, warga didata untuk menerima paket sembako. Namun data tersebut kemudian diduga digunakan untuk melampirkan tanda tangan dalam laporan penolakan perusahaan.

PT Klin Akan Polisikan LSM Bina Masyarakat

Kuasa hukum PT Klin, Dr. Putu Eka Trisno Dewi, SH MH, menyatakan pihaknya akan melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke kepolisian karena telah diduga menggunakan tanda tangan palsu dan mencatut nama warga untuk membuat laporan palsu.

“Setelah Hari Raya Galungan, kami segera melaporkan LSM tersebut ke polisi. Tindakan ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan dan merugikan masyarakat yang namanya dicatut,” tegasnya.

Sementara itu, Babinkamtibmas Eko Prasetio yang bertugas di wilayah Pengambengan mengaku baru mengetahui adanya isu pencemaran lingkungan tersebut.

“Selama ini situasi aman dan tidak ada masyarakat yang datang melapor soal keberatan terhadap PT Klin. Saya justru kaget ketika mendengar laporan ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika benar ada masalah, masyarakat pasti akan melapor kepada dirinya maupun petugas Babinsa, karena keduanya merupakan garda terdepan pengamanan wilayah.

Berdasarkan informasi, LSM Bina Masyarakat Pengambengan terdaftar di Kesbangpol Jembrana dengan ketua bernama Misdari. Namun surat pernyataan yang dikirimkan ke KLHK justru ditandatangani oleh seseorang bernama Putu Wawan, yang disebut warga bukan merupakan anggota LSM tersebut. Laporan tersebut turut melampirkan tanda tangan warga yang belakangan diketahui sebagian merupakan pencatutan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *