DENPASAR, GLOBALONE.ID – ‘Golden Visa’ merupakan produk keimigrasian inovatif yang membuka peluang bagi warga negara asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang.
Inilah beberapa keuntungan dari pemegang ‘Golden Visa’ antara lain:
● Kemudahandalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi.
● Pemegang‘Golden Visa’ dapat keluar-masuk Indonesia secara multiple entries.
● Jangkawaktu tinggal lebih lama.
● Pemegang‘Golden Visa’ diperbolehkan untuk memiliki aset di Indonesia,
● Jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indon2esia.
‘Golden Visa’ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Tujuannya untuk mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.
Dalam acara WWF ke-10 di Bali juga dilakukan pemberian Golden Visa kepada Bruce Alan Beutler yang merupakan seorang ahli imunologi dan genetika Amerika.
“Suatu kehormatan besar bagi saya untuk ditawari ‘Gold Visa’ Republik Indonesia! Sejauh ini saya baru sekali mengunjungi Indonesia: pulau Bali dan tetangga kecilnya, Kura Kura Bali. Saya terpesona oleh apa yang saya temukan: warga yang damai dan rajin yang mewarisi budaya kuno yang harmonis, tanah dengan keanekaragaman hayati yang besar, dan keramahtamahan yang menyamai atau melampaui apa pun yang pernah saya alami di tempat lain”, paparnya. ***
Penulis – Franco