Penulis – Sandra Gisela
DENPASAR, GLOBALONE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memastikan penetapan calon kepala daerah (cakada) terpilih di Bali akan diundur setelah tahun baru, tepat ketika Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi ini terpaut dengan perubahan jadwal penanganan perkara di MK setelah masuknya 300 lebih perkara hasil Pilkada.
“e-BRPK baru akan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2024, sehingga kami menetapkan cakada terpilih antara 4, 5, atau 6 Januari,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin (23/12/2024).
Terkait dengan hal tersebut, Lidartawan menyatakan mundurnya jadwal rangkaian akhir dari Pilkada ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Tugas dari KPU Provinsi Bali hanyalah menunggu terbitnya e-BRPK untuk pelantikan, sesuai dengan amanat PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat (1).
“Tugas kami adalah penetapan calon terpilih. Kalau mau diubah karena akibat jadwal MK yang begitu padatnya, itu pemerintah yang menentukan. Bagi kami enggak ada urusan, yang penting kami tetapkan, kemudian usulkan untuk pelantikan. Mungkin menunggu semuanya serentak yang ada sengketa, bisa jadi itu pertimbangannya,” katanya.
Rencananya, setelah mendapatkan e-BRPK tersebut, KPU akan segera mengadakan rapat pleno dan mengesahkan kepala daerah terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Keputusan KPU Kabupaten atau Kota untutk Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, KPU juga meminta seluruh pasangan calon (paslon) yang berlaga di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Diketahui, dalam laga di tahun ini, terdapat dua paslon yang akan mengikuti kontestasi, yakni Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), serta Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).
“Seluruh kandidat saya ajak untuk hadir dalam rangka menciptakan suasana yang lebih bagus,” tutur Lidartawan.***