DENPASAR – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali memastikan bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang menangani rombongan wisatawan asal Tiongkok yang mengalami kecelakaan minibus di Banjar Dinas Prabakula, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Kepastian tersebut diperoleh setelah ASITA Bali melakukan inspeksi internal, khususnya terhadap anggota yang menangani pasar Tiongkok. Temuan ini memperjelas bahwa rombongan wisatawan yang terlibat kecelakaan tidak berada di bawah pengelolaan agen perjalanan resmi anggota ASITA.
Insiden yang terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 04.30 WITA itu melibatkan sebuah Toyota Hiace yang membawa 13 wisatawan China dan dilaporkan jatuh ke jurang setelah hilang kendali. Lima orang korban meninggal dunia, sementara delapan lainnya mengalami luka-luka.
Ketua ASITA Bali, Putu Winastra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara dapat berdampak pada citra dan kepercayaan terhadap layanan pariwisata Bali.
“Faktanya, kecelakaan itu terjadi bukan dihandle oleh driver atau travel agent yang resmi. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola industri pariwisata, khususnya travel agent,” ujar Winastra.
Ia juga menyoroti pentingnya kewajiban bagi seluruh travel agent luar Bali, khususnya yang berbasis di luar negeri, untuk bekerja sama dengan agen lokal. Termasuk platform pemesanan online pun, menurut Winastra, harus menggandeng travel agent lokal sebagai mitra resmi.
“Kami meminta agar travel agent anggota ASITA dijadikan partner resmi, baik oleh travel agent di Bali maupun luar negeri. Karena saat terjadi sesuatu, nama travel agent lokal yang ikut tercoreng,” tegas Winastra yang juga menjabat sebagai Konsulat Kehormatan Kazakhstan di Bali.
ASITA Bali mendorong agar ketentuan tersebut masuk dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru, sehingga kerja sama dengan travel agent lokal menjadi wajib secara hukum.
Komite Tiongkok ASITA Bali juga menegaskan kembali bahwa travel agent yang menangani rombongan wisatawan pada insiden tersebut bukan bagian dari asosiasi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ASITA melihat temuan ini sebagai penguat untuk mendesak pemerintah memasukkan aturan yang mewajibkan tour operator atau travel agent luar negeri berpartner dengan agen lokal yang mengantongi izin resmi dan menjadi anggota ASITA.
Winastra menambahkan bahwa ASITA berkomitmen mendukung pemerintah dalam menata industri pariwisata Bali. Namun di lapangan, masih terdapat oknum yang beroperasi tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Kepariwisataan.
“Kami mendorong pemerintah agar dalam penyusunan ranperda maupun keputusan perda nantinya, pihak-pihak ilegal dan online diwajibkan mengurus perizinan dan masuk sebagai anggota asosiasi ASITA,” ujarnya.
ASITA Bali menyesalkan masih adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi prosedur hingga menimbulkan dampak buruk bagi pariwisata Bali. (*)

