BALI – Sengketa kepailitan Sing Ken Ken Hotel yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, semakin rumit dan berkepanjangan. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan dugaan “rekayasa proses pailit”, yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum belum terselesaikan.
Pemilik Sing Ken Ken Hotel, Jane Christina Tjandra, yang juga Direktur dan Pemegang Saham PT Rendamas Reality—badan hukum yang menaungi unit usaha hotel tersebut—menjelaskan dalam rekaman wawancara yang diterima jurnalis pada Kamis, 4 Desember 2025, bahwa pembangunan hotel berlangsung pada 2010–2012.
Sebelumnya, pada 2009, seorang investor asal Australia datang dan berminat membeli salah satu unit.
“Waktu itu konsep awalnya condotel, namun bersamaan dengan krisis global kami mengubahnya menjadi hotel. Meski begitu, saya tetap berencana menjual enam unit besar, dan salah satunya dibeli investor Australia,” ujar Jane Christina.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, ada pinjaman pembangunan dari UOB Bank. “Kontraktor mengambil dananya, dan saya menjaminkan sertifikat tanah. Singkat cerita, PT Rendamas Reality dan saya sebagai pemilik hotel dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 18 Juli 2018,” jelasnya.
Jane menyebut saat dinyatakan pailit, utang pokoknya sebesar Rp18 miliar, namun pada 2023 jumlah tersebut melonjak menjadi Rp28 miliar karena bunga dan denda. “Padahal nilai aset saya pada 2018 sekitar Rp125 miliar,” tegasnya.
Terkait gugatan dari investor Australia, Jane tidak membantah bahwa investor tersebut memiliki hak sewa selama 30 tahun dan baru menempatinya selama tujuh tahun, sehingga masih tersisa masa sewa 23 tahun.
“Saya konsisten. Setelah kembali, saya tetap izinkan dia tinggal selama sisa masa sewanya,” katanya.
Jane juga menyesalkan tindakan kurator, lantaran barang-barang mewah milik investor Australia yang berada di unit tersebut turut hilang tanpa kejelasan.
“Barang-barang itu tidak termasuk dalam objek pailit. Sebagai kurator, seharusnya ia menjalankan usaha sebagai going concern,” imbuhnya.
Secara terpisah, investor Australia bernama David Yore—pemegang hak sewa unit apartemen 501—melalui kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran, menegaskan bahwa hukum perdata Indonesia memberikan perlindungan yang sama kepada setiap pemegang hak sewa, baik warga negara Indonesia maupun asing.
“Atas dasar tersebut, kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat ini masih dalam tahap mediasi,” kata Seran.
Ia menjelaskan dasar gugatan mengacu pada Pasal 1576 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “jual beli barang yang disewa tidak memutuskan sewa yang telah ada sebelumnya, kecuali diperjanjikan sebaliknya pada saat dilakukan perjanjian sewa.”
“Artinya, siapa pun pihak ketiga yang memperoleh kepemilikan atas objek sewa wajib menghormati dan menyerahkan kembali hak sewa kepada penyewa sebelumnya, yaitu klien kami. Jual beli dalam bentuk apa pun—baik lelang maupun di bawah tangan—tidak menghapus perjanjian sewa yang telah ada jauh sebelum aset tersebut masuk dalam boedel pailit. Kami tidak mempermasalahkan putusan pailit; kami hanya menuntut pemenuhan hak sewa,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat lainnya, Wayan Umi Martina, belum dapat dimintai keterangan. Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor: 1341/Pdt.G/2025.***

